Regulasi bikin Bjorka Masih Bebas Berkeliaran

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno  – Hacker Bjorka masih berkeliaran. Sejak 2022, nama peretas ini menjadi beken karena berturut-turut menjual data sensitif dari sejumlah instansi pemerintah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan swasta.

img_title Jangan Percaya Ada yang Ngaku-ngaku Perekrut BUMN atau Tech Titan di LinkedIn

Lalu, bagaimana kabar dari pengejaran sosok Bjorka? Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Usman Kansong, pencarian masih terhalang regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kan begini, kalau kita belum tahu siapa itu Bjorka. Asumsinya dia orang asing, mungkin ada di luar (Indonesia)," kata dia di Gedung Kominfo Jakarta, Senin malam, 17 Juli 2023.

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP ) belum bisa bersifat ekstrateritorial.

Namun, jika sudah berlaku, pelaku kejahatan data digital bisa dikenai langkah-langkah hukum.

img_title Masih Ingat Gary McKinnon? Hacker yang Pernah Menghebohkan Pentagon dan NASA Kini Jadi Produser Musik

Saat ini, UU PDP dalam masa transisi untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Jika sudah rampung, penegak hukum bisa melakukan langkah-langkah hukum sambil menunggu penerapan UU PDP.

Akun Twitter hacker Bjorka.

Photo :
  • Twitter @bjorkanism

Usman juga kembali menjelaskan soal kewenangan dari Kominfo terkait kasus Bjorka. Menurutnya, pengejaran hacker hitam itu menjadi urusan penegak hukum, bukan Kominfo maupun BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

"Ranah kepolisian. Urusan Kominfo hanya dengan aplikasi dan konten. Makanya, kalau UU PDP sudah berlaku ada sanksi yang sifatnya hukum," ujarnya.

Usman menjelaskan jika sanksi dari Kominfo berupa sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga penutupan platform. Berbeda dengan tindak pidana hukum, di mana Kominfo tidak berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada tata aturan yang berlaku di negara kita. Tidak semua Kominfo, termasuk PDP, ada pengendali data untuk melindunginya. Kominfo posisinya sebagai regulator, sementara BSSN adalah supervisor. Itu ekosistem PDP yang sudah kita bangun," jelasnya.

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut