Fatwa Haram untuk TikTok

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – TikTok kembali dilarang kehadirannya. Jamia Binoria Town, sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota Provinsi Sindh, Pakistan, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram.

img_title Xi Jinping Perketat Disiplin PKC, Anggota Partai Tak Setia Terancam

Mereka menyebut TikTok sebagai 'godaan terbesar di era modern'. Fatwa yang disampaikan secara online oleh Jamia Binoria Town, seperti dikutip dari ThePrint, Sabtu, 6 Januari 2024, menegaskan bahwa TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai fitnah (godaan) di zaman sekarang dan dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang syariah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

img_title Wuling Aira EV Dikeluhkan Kaki-kaki dan Rem Berisik, Pabrikan Buka Suara

Di antara alasan-alasan yang dikutip, penyertaan foto dan video binatang dalam aplikasi tersebut dianggap terlarang dalam syariah, dan pembuatan serta penyebaran video cabul oleh perempuan di platform tersebut menjadi sorotan.

Lebih lanjut, fatwa tersebut mengecam praktik laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian, yang dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan.

img_title Geger As Roda Jaecoo J5 Copot, Pabrikan Bantah Ada Cacat Produk

Fatwa yang dikeluarkan Jamia Banoria Town juga menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran ejekan. Oleh karena itu, fatwa tersebut menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
Aplikasi besutan ByeteDance Techonology asal China ini melaporkan melaporkan lebih dari 39 juta unduhan pada 2022 di Pakistan. Menurut data dari Sensor Tower, sebuah perusahaan analitik seluler dan digital, TikTok telah menghadapi seruan pelarangan yang berulang kali di banyak bagian dunia termasuk Pakistan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 2021, aplikasi berbagi video ini sempat dilarang selama lima bulan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.

Presiden AS Donald Trump.

Meski Kalah Telak dalam Pemilu, Donald Trump Isyaratkan Pertahankan Kebijakan Tarif

Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengisyaratkan tetap akan mempertahankan kebijakan tarif meski Partai Republik kalah besar dalam pemilihan paruh waktu pekan ini

img_title
VIVA.co.id
6 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut