Dilema Air Minum Dalam Kemasan

Ilustrasi konsumsi air minum dalam kemasan.
Sumber :
  • Pixabay/priyanka98742

VIVA Tekno – Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi air minum dalam kemasaran (AMDK) dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.

img_title Jaga Kepercayaan Konsumen, Industri AMDK Dituntut Lebih Transparan soal Standar Kualitas Produk

Data tersebut juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga Indonesia menjadikan air minum dalam kemasan sebagai sumber air minum mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sugy Atmanto, mengakui meski belum tergolong ke dalam kategori sembilan bahan pokok atau sembako, AMDK saat ini sudah menjadi barang strategis di masyarakat.

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan meminta agar air minum dalam kemasan dikecualikan terhadap barang-barang yang dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan kendaraan angkutan barang pada setiap libur hari besar keagamaan nasional (HBKN), seperti Lebaran atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Walaupun AMDK tidak termasuk sembako, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi saat libur hari besar keagamaan nasional," kata dia, dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 April 2024.

img_title Riset Unair Ungkap Aspek Keamanan Penggunaan Galon di Industri Air Minum Dalam Kemasan

Kebutuhan air minum dalam kemasan menjelang hari besar keagamaan nasional selalu meningkat. Sugy memaparkan jika saat HBKN, rata-rata kebutuhan masyarakat terhadap AMDK naik sekitar 60 persen. Khusus Jabodetabek peningkatannya mencapai 39 persen, Pulau Jawa 40 persen, dan daerah lainnya 21 persen.

"Hal-hal yang seperti ini yang kita terus sampaikan ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya," tuturnya.

Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan, Sani Susanto, mengatakan air minum dalam kemasan sebenarnya sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu pasti akan meningkat. Dengan begitu, pabrik AMDK harus dibiarkan beroperasi terus meskipun saat libur hari besar keagamaan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga terhadap perusahaan-perusahaan AMDK, jelas akan sangat menyulitkan mereka untuk mendistribusikan air dalam minum kemasan ke masyarakat.

"Jika angkutan logistik dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan AMDK," papar Sani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut