Bising 'Predatory Pricing' Starlink
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
"Nah, untuk itu, persaingan yang lebih baik, mereka harus berubah perilakunya di dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, di dalam meningkatkan kestabilannya, kemudian kecepatan dari pengunduhan atau download. Jadi, bersainglah dalam kualitas," tegas Ine.
Ia mengatakan jika langkah yang dilakukan Starlink di Indonesia bukan termasuk "predatory pricing" melainkan "promotional pricing" atau harga promosi, dan hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam bisnis.
"Mereka kan menetapkan harga diskon ada batas waktu. Itu bukanlah 'predatory pricing'. Kalau itu (predatory pricing) jika mereka menetapkan harga di bawah biaya dan dalam jangka waktu tidak terbatas sampai pesaingnya semua tersingkir dari pasar. Ini tidak menurut saya," ungkap Ine.
Dari pihak PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya, Krishna Vesa dan Verry Iskandar."Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Kemenkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Krishna.
Ia juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air.
Starlink, lanjutnya, sudah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk network operations center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia," tutur dia.
Terkait tuduhan bahwa Starlink diduga menjalankan praktik predatory pricing, Krishna dengan tegas membantah hal tersebut.
"Tidak ada. Saat ini, tidak ada dan promosi yang dilakukan Starlink itu hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum," tegasnya.