Bising 'Predatory Pricing' Starlink
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Menurut Verry Iskandar, promosi harga yang dilakukan Starlink adalah praktik bisnis yang sah dan memiliki batasan waktu, berbeda dengan predatory pricing yang biasanya tidak memiliki batasan waktu hingga pesaing tersingkir dari pasar.
Ia juga menekankan bahwa Starlink berkomitmen menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi dan berkualitas tinggi di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan terhadap konsumen.
"Jadi, terkait dengan 'predatory pricing' tadi memang sama sekali tidak ada," papar Verry.
Sementara Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengatakan harga murah yang ditawarkan penyedia jasa internet berbasis satelit, Starlink, belum tentu tergolong dalam praktik predatory pricing.Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya tentang harga jual yang lebih murah, tetapi ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai predatory pricing. "Karena, yang namanya 'predatory pricing' tidak sekadar harga murah," kata dia.