Judi Online Berkedok Beli Pulsa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Trisya Frida

Jakarta, VIVA – Saat ini, Indonesia tengah menghadapi fenomena baru yang meresahkan terkait judi online.

img_title Gus Ipul Ungkap 1.400 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Ditahan Sementara

Modus operandi yang muncul adalah penggunaan pulsa telepon seluler sebagai sarana untuk berjudi, dengan uang yang diputar melalui transaksi seolah-olah jual beli pulsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fenomena ini memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan transaksi pulsa, yang memungkinkan pelaku judi online untuk memanfaatkan celah tersebut.

img_title Kemensos Usut Dugaan Pegawai Pakai Duit Kementerian Buat Judi Online

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memperkenalkan regulasi baru.

Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoBudi Arie Setiadi mengumumkan bahwa kini jumlah transfer pulsa per hari dibatasi maksimal hanya Rp1 juta.

img_title Uang Rp 86 Triliun Masih Berputar di Judol, Sahroni: PPATK-Polri Harus Musnahkan

Kebijakan ini diharapkan dapat membatasi aktivitas yang mencurigakan, seperti transaksi pulsa dalam jumlah besar yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah dalam sehari.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

Photo :
  • VIVA/Trisya Frida

“Oleh karena itulah kita dari Kominfo membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari,” kata Budi Arie dalam agenda Deklarasi Emak-Emak Anti Judi Online di Kominfo pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa pulsa sedang dijadikan komoditas untuk judi online.

Dengan adanya batasan transfer pulsa, diharapkan transaksi yang mencurigakan dapat diminimalisir dan aktivitas ilegal ini dapat lebih mudah terdeteksi.

Selain itu, regulasi ini juga telah disosialisasikan oleh operator seluler di seluruh Indonesia, memastikan bahwa informasi ini tersampaikan kepada seluruh pengguna layanan.

“Itu sudah diputuskan kita sudah sosialisasikan sampaikan ke para dirut operator selular,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

Photo :
  • VIVA/Trisya Frida

Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, baik operator telekomunikasi maupun pengguna, memahami dan mematuhi peraturan baru ini.

Harapan besar dari penerapan regulasi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai alat dalam judi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan membatasi transfer pulsa, diharapkan bisa mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga integritas sistem telekomunikasi di Indonesia agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Ilustrasi judi online.

20 Ribu Warga Bekasi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos karena Terlibat Judi Online

Sebanyak 20 ribu warga prasejahtera penerima bansos di Kabupaten Bekasi, dicoret pemerintah secara otomatis melalui mekanisme non-aktif karena terlibat judi online.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut