Jangan Goyah Menerapkan TKDN
Minggu, 6 April 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- Dok. Kemenperin
Pada tarif timbal balik yang diumumkan Donald Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang adalah sebesar 10 persen. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mewajibkan semua perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250 ribu (Rp4,1 miliar) atau lebih," demikian keterangan Gedung Putih di situs resminya.
![]()
Macron Kritik Pedas Trump dan Netanyahu soal Kerusuhan Prancis yang Dikaitkan dengan Imigran Islam
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengkritik para pemimpin dunia yang melontarkan komentar “bodoh” terkait kerusuhan dan penjarahan di sela demonstrasi Sabtu lalu
VIVA.co.id
22 Oktober 2026