Menkomdigi: Akses Internet Anak Bakal Dibatasi Ketat

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat 60 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia merupakan generasi muda.

img_title Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Viral Video Penculikan Anak di Banyumas

"Jadi kalau kita menjaga 60 persen ini, maka keseluruhan ekosistem digitalnya akan baik. Kita yakin 60 persen ini bisa kita arahkan untuk menggunakan internet yang wajar karena yang penting dari internet aman ini adalah anak-anak muda," katanya di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meutya Hafid mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama karena maraknya kasus kejahatan digital yang muncul karena pengaruh platform digital, termasuk game online.

img_title Bergaji Rp9 Juta Sehari, Dwi Bagus yang Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Punya Keahlian Langka

Pemerintah, lanjut dia, terus menjalin kolaborasi dengan pelaku industri game untuk menciptakan ekosistem game Tanah Air yang ramah anak. "Karena kalau kepercayaan publik hilang maka game-nya, industri game-nya, juga akan terpukul," tutur dia.

Menurut menkomdigi, pembenahan isi atau konten di internet harus dilakukan bersama, baik di media sosial, game, maupun platform digital lain. Jika tidak, orangtua akan semakin tidak percaya dan memilih menjauhkan anak dari internet, padahal teknologi tetap perlu dikenalkan kepada mereka secara aman.

img_title Momen Prabowo Pimpin Siswa SD Bacakan Teks Sumpah Pemuda

“Kita ingin anak-anak memahami teknologi tapi saat bersamaan aman,” jelas Meutya Hafid. Ia menjelaskan berbagai negara kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ranah digital. Misalnya, Australia membatasi akses media sosial bagi anak hingga berusia 16 tahun.

Indonesia telah menetapkan aturan terkait penundaan akses media sosial berdasarkan profil risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut mengatur anak berusia usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform berisiko tinggi baru bisa diakses sejak usia 18 tahun.

"PP Tunas secara implisit juga menegaskan bahwa orangtua harus melakukan pendampingan karena kita tidak mau anak-anak hilang sama sekali dengan kemajuan teknologi," tutur Menkomdigi Meutya Hafid.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

2 Pekan Sembunyi di Padepokan, Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Ganti Nama jadi Amanullah

Nama 'Amanullah' ternyata menjadi identitas baru yang dipakai Dwi Bagus Martono (40) selama bersembunyi usai diduga membunuh dan memutilasi istri siri dan anaknya.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut