Alexander Sabar Tegur Google

Ilustrasi Google dan YouTube.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga menjual data nasabah leasing ke penagih utang atau dikenal dengan istilah mata elang (matel).

img_title Sok Jago Ancam 'Piting Leher' Nasabah, Matel di Jakbar Berujung Ditangkap Polisi

"Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak platform masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap aplikasi data nasabah lain yang belum diturunkan.

img_title Google Pixel 11 Pro XL vs iPhone 18 Pro Max, Mana yang Lebih Layak Dibeli Akhir Tahun Ini?

Ia menegaskan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan bermotor, Alexander Sabar menjelaskan penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

img_title Hakim Sebut Kebijakan Chromebook Nadiem Untungkan Google

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau kepolisian.

"Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Alexander Sabar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 yang menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan itu tertuang dalam POJK No 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik (Ant)

Ilustrasi aplikasi.

HP Sering Penuh dan Lambat? Ini 5 Aplikasi yang Bisa Membantu Mengelola Penyimpanan dengan Lebih Efisien

HP sering penuh dan terasa lambat? Kenali 5 aplikasi untuk mengelola penyimpanan, menemukan file besar, menghapus data tak terpakai, serta menjaga ruang HP tetap lega.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut