X akan Patuhi Hukum Indonesia

Logo baru Twitter, X.
Sumber :
  • Elon Musk

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil platform X untuk meminta klarifikasi terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Grok, keduanya milik Elon Musk.

img_title Fakta-Fakta Konten 'A Day in My Life' hingga Berujung 2 Pria Ditangkap

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengaku jika X berkomitmen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka (X) akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” katanya di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

img_title 2 Pria Konten A Day in My Life Ditangkap! Ternyata Bikin 20 Video Porno dan Raup Rp19 Juta

Alexander Sabar juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X tersebut untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan langkah tindakan Kemkomdigi dalam menangani platform yang membuat dan menyebarkan konten pornografi menggunakan AI, termasuk menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

img_title Bareskrim Bongkar Modus Live Pornografi: Penonton TikTok Digiring ke Tevi

Ketentuan yang wajib dipatuhi PSE termasuk kewajiban pendaftaran, kepatuhan terhadap moderasi konten, serta respons cepat atas perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” tegas Alexander Sabar.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Kemkomdigi secara aktif melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.

“Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis AI Grok dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini lantaran praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

Seperti diketahui, Grok mengundang kritik keras berbagai kalangan dari seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi (Ant)

Ilustrasi Mod Minecraft

AI Bikin Minecraft Versi X dengan Multiplayer

AI menghadirkan Tweetcraft, game mirip Minecraft yang bisa dimainkan bersama lewat tautan X. Kreatornya menawarkan sponsor kripto, memicu perbincangan soal monetisasi.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut