X Tunduk sama Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.
Sumber :
  • Dok. Kemenkomdigi

Jakarta, VIVA - X mengikuti aturan yang ditetapkan Indonesia. Platform digital yang dahulu bernama Twitter itu menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

img_title Akun X TMC Polda Metro Jaya Diduga Kena Hack, Polisi Pastikan Sedang Dipulihkan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” katanya di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

img_title Kemkomdigi Ungkap 4,1 Juta Akun TikTok Anak Telah Ditutup

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Alexander Sabar menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan ini.

img_title Sistem Baru Pemerintah Resmi Berlaku: Cuma Modal HP, Status Bansos Anda bisa Berubah Total

Lebih lanjut, dimulai sejak 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kami akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” jelas dia.

Ilustrasi Media Sosial.

Selandia Baru Perketat Medsos: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube hingga X

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut