Jaksa Agung Menggugat, Meta Berani Melawan

WhatsApp.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung mengajukan gugatan hukum kepada Meta karena menuduh klaim bahwa pesan WhatsApp dienkripsi dan tidak dapat diakses pihak ketiga, termasuk karyawannya sendiri.

img_title Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Jaga Soliditas: Tidak Tinggalkan Rekan Saat Sulit

Jaksa Agung yang dimaksud adalah Ken Paxton dari Negara Bagian Texas, Amerika Serikat (AS). Ia telah mengajukan gugatan yang disebutnya sebagai gugatan 'bersejarah' terhadap Meta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aplikasi pesan instan terpopuler di dunia tersebut, yang diakuisisi oleh Meta pada 2014, menyatakan di situs resminya bahwa 'tidak seorang pun di luar obrolan, bahkan pihak WhatsApp sekali pun, dapat membaca, mendengarkan, atau membagikan apa yang dikatakan pengguna'.

img_title Jaksa Agung: Perjalanan Kejaksaan Tak Selalu Mulus, Kita Sering Terpuruk dan Kecewa

Kantor Kejaksaan Agung Texas mengumumkan kalau Ken Paxton telah memulai proses hukum terhadap Meta, yang menuduh perusahaan teknologi milik Mark Zuckerberg tersebut telah 'menyesatkan konsumen mengenai kekuatan dan cakupan perlindungan privasi' untuk WhatsApp.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa materi promosi Meta yang mengklaim menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) 'telah membuat jutaan pengguna percaya bahwa komunikasi mereka sepenuhnya bersifat pribadi'.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Kantor Kejaksaan Agung Texas, dengan mengutip laporan media dan keterangan informan seperti dilansir dari Russia Today, Minggu, 24 Mei 2026, berpendapat bahwa klaim tersebut sangat tidak akurat dan merupakan penyalahgunaan total dan menyeluruh terhadap kebijakan privasi Meta.

Tidak terima. Juru Bicara Meta Andy Stone bersumpah akan melawan gugatan hukum Jaksa Agung Ken Paxton, dan menegaskan jika 'WhatsApp tidak dapat mengakses komunikasi terenkripsi orang lain dan setiap anggapan yang bertentangan dengan hal itu adalah salah'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, terjadi gugatan class-action besar yang diajukan di Pengadilan Distrik AS oleh sekelompok penggugat internasional terhadap Meta terkait enkripsi ujung-ke-ujung bawaan WhatsApp.

Para penggugat, dengan mengutip informan yang tidak disebutkan namanya, menuduh bahwa Meta dan WhatsApp menyimpan, menganalisis, dan dapat mengakses hampir semua komunikasi yang konon 'pribadi' milik pengguna.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Tak Meminta dan Terima 'Sesuatu' Atas Nama Institusi

Burhanuddin meminta seluruh anak buahnya untuk menjaga nama baik institusi. Ia menegaskan jajarannya tak boleh menjual nama institusi Kejaksaan demi keuntungan pribadi.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut