Blockchain Kini Tak Hanya untuk Kripto

Ilustrasi blockchain.
Sumber :
  • freepik.com/freepik

Blockchain juga membuka peluang kepemilikan fraksional (fractional ownership). Investor tidak lagi harus membeli satu unit ETF secara utuh, melainkan dapat memiliki sebagian kecil aset sesuai kemampuan modal yang dimiliki.

img_title Pola Pikir Investor Aset Kripto Bergeser

Selain itu, perdagangan tokenized ETF umumnya tersedia selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu, meski beberapa platform masih menerapkan skema 24 jam selama lima hari. Kondisi tersebut berbeda dengan ETF konvensional yang hanya dapat diperdagangkan ketika bursa saham sedang beroperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski menawarkan sejumlah keunggulan, tokenized ETF tetap memiliki risiko yang perlu dipahami. Pada sebagian besar produk yang beredar saat ini, investor umumnya tidak memiliki kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang menjadi aset dasar, melainkan memiliki klaim terhadap kustodian atau special purpose vehicle (SPV) yang menyimpan aset tersebut.

img_title Pasar Dinilai Perlu Cermati Faktor Makro soal Arus Dana ETF Bitcoin Tembus US$3,8 Miliar

Di sisi lain, aspek teknologi juga menjadi perhatian. Seluruh transaksi dijalankan menggunakan smart contract, sehingga kesalahan pemrograman maupun celah keamanan berpotensi menimbulkan kerugian apabila tidak didukung proses audit yang memadai. Likuiditas pun dapat terfragmentasi karena aset yang sama diperdagangkan di berbagai blockchain atau platform dengan harga yang tidak selalu identik.

Meski masih berada pada tahap awal adopsi, tokenisasi ETF menunjukkan bagaimana blockchain mulai berevolusi dari teknologi yang identik dengan aset kripto menjadi infrastruktur baru bagi industri keuangan. Jika regulasi dan ekosistemnya terus berkembang, teknologi ini berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi global dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien.

img_title Bitcoin Berbalik Naik Setelah Jatuh ke US$57 Ribu, Momentum atau Jebakan?
Bitcoin.

Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Mulai 2027, Indonesia bertukar informasi pajak kripto lintas negara melalui kerangka OECD. Simak cara kerja sistem dan jumlah pengguna aset digital di RI.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut