SOPA Ditarik, Ancaman Baru Lain Muncul: ACTA
- www.issa-eg.org
VIVAnews - Kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti Pembajakan Online (SOPA) sepertinya berakhir saat RUU ini ditarik. Pelopor RUU ini, Lamar Smith, anggota Kongres asal Texas dari Partai Republik, menarik SOPA setelah draft aturan itu menuai kritik karena berpotensi menjadi alat sensor di internet.
Â
Namun selain SOPA, masih ada aturan yang mengancam kebebasan berinternet. Aturan itu merupakan ACTA, atau the Anti-Counterfeiting Trade Agreement. Ini merupakan traktat kesepakatan yang sedang digagas sejumlah negara, yaitu Amerika Serikat, komunitas Eropa, Swiss, dan Jepang. Traktat ini juga melibatkan Australia, Republik Korea, Selandia Baru, Mexico, Jordania, Maroko, Singapura, Uni Emirat Aran, dan Kanada.
Mengutip situs dari lembaga Electronic Frontier Foundation, sebenarnya aturan ini mengatur tentang materi fisik seperti obat-obatan. Namun, ada salah satu isi yang membuat khawatir para aktivis internet, yaitu aturan mengenai "distribusi di internet dan teknologi informasi".
Lalu apa bahayanya ACTA? Kelompok hacktivist Anonymous membuat analogi jika ACTA diterapkan dalam sebuah video yang diunggah di YouTube.
Misalnya Anda ikut kursus memasak, maka Anda dilarang menyebar informasi mengenai resep yang didapat di kursus itu. Jika Anda memberikan informasi mengenai resep yang Anda dapat di kursus itu ke istri Anda misalnya, maka Anda dan istri bisa terancam pidana yang diatur dalam ACTA di negara Anda tinggal.
Tapi bagaimana jika Anda tinggal sendirian? Untuk memastikan informasi resep itu tidak tersebar, maka ACTA memungkinkan pengawasan terhadap Anda, bahkan keluarga, yang jelas mengancam privasi individu.
Lalu seperti apa ACTA akan diterapkan di internet? Mengutip laman Forbes, ACTA memungkinkan hukum di sejumlah negara yang berpartisipasi untuk memaksa seluruh penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk mengadopsi aturan ini.
Dalam penjelasan Anonymous, ISP akan diwajibkan mengawasi seluruh aktivitas di internet. Jadi jika Anda menerima kiriman MP3 dari teman Anda melalui Instant Messaging, atau mengunggah (upload) video yang ada hak cipta (copyright), atau mengirim email yang mengandung konten yang memiliki hak cipta, maka Anda terancam pidana.