Mengenal 4 Macam Macam Najis dalam Ajaran Islam, Apa Saja?

Macam-macam najis
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Memahami macam macam najis wajib hukumnya untuk umat Islam di seluruh dunia. Sebab, dalam ajaran agama Islam, najis dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengakibatkan ibadah menjadi tidak sah jika bagian tubuh atau atau tempat ibadah terkena najis. Dalam ajaran Islam juga, kebersihan adalah sesuatu yang paling penting dan sebagian dari iman.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Kebersihan bukan hanya diterima atau tidaknya sebuah sholat, tapi tentang tubuh, pakaian, dan tempat juga akan berpengaruh kepada kekhusyukan ibadah sholat.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan yang mana semua umat Islam akan berlomba-lomba melakukan ibadah lantaran semua amalan ibadah akan dilipatgandakan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kebersihan. Salah satu caranya adalah menghindari macam macam najis.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Tapi sayang, tidak sedikit umat Islam yang belum memahami tentang cara membersihkannya dengan baik dan benar. Kemudian menjaga kebersihan juga tercantum dalam Al Quran surat Al Maidah berikut ini:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Q.S Al Maidah: 6).

Langit Yunani Tiba-tiba Berubah Jadi Oranye, Ini Penyebabnya

Pengertian Najis

ilustrasi berwudhu

Photo :
  • U-Report

Najis secara etimologis adalah sesuatu yang dipandang kotor walaupun suci dan memuat ibadah tidak sah. Mengingat najis ini dapat membatalkan ibadah, maka wajib hukumnya untuk dibersihkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT surat Al Muddatstsir ayat 4 yang artinya: “Dan bersihkanlah pakaianmu!" Dalam ayar tersebut, Rasulullah diimbau supaya menyucikan pakaiannya dari najis dan menghindarkan pakaian supaya tidak terkena.

Menyucikan pakaian merupakan cara membersihkan pakaian dari najis dan kotoran. Arti yang lebih luas, yaitu membersihkan tempat tinggal dan lingkungan hidup dari berbagai bentuk kotoran, sampak, dan lain sebagainya. Karena, pada pakaian, tubuh, dan lingkungan yang kotor terdapat dosa. Supaya ibadah kita mejadi sah dan diterima, simak macam macam najis berikut ini.

1. Najis Mukhaffafah atau Ringan

Ilustrasi bayi menangis.

Photo :
  • U-Report

Macam macam najis yang pertama adalah najis mukhaffafah. Ini adalah jenis najis paling ringan. Najis yang termasuk ke dalam mukhaffafah adalah air seni bayi laki-laki di bawah usia 2 tahun yang belum mengonsumsi makanan lain selain air susu ibu.

Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah

Untuk membersihkan macam macam najis ini adalah dengan memakai air bersih. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).

Cara membasuh dengan menggunakan air yaitu air harus mengenai seluruh tempat atau badan yang terkena najis tersebut. Air yang dipakai juga harus lebih banyak dari air seni yang menyentuhnya. Setelah itu, barulah benda yang sudah dibersihkan, lalu diperas dan dikeringkan. Dalam hal ini, tidak perlu menggunakan air yang mengalir.

2. Najis Mutawassitah (Sedang)

Barang bukti minuman keras yang disita polisi dalam Operasi Pekat 2016

Photo :
  • VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri

Macam macam najis berikutnya disebut sebagai najis mutawassitah. Ini adalah najis sedang atau pertengahan di anatara najis yang ringan dengan najis yang berat. Macam macam najis yang termasuk mutawassitah adalah kotoran manusia, darah haid, madzi atau cairan bening yang keluar dari kemaluan yang tidak disertai tekanan syahwat yang sangat kuat, air wadi atau air putih, keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil.

Kemudian ada juga nanah bercampur darah, darah yang keluar dalam jumlah banyak, arak atau minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan, kecuali manusia, ikan, dan belalang, serta muntah.

Cara Membersihkan Najis Mutawassitah

Bila kamu terkena najis yang satu ini ini, ada dua cara untuk mensucikannya, pertama harus dibersihkan sampai hilang warna, bentuk, bau atau rasanya. Kemudian dilanjutkan dengan menyiram dengan memakai air bersih. Hadis Bukhari dan Muslim menjelaskan tentang cara untuk membersihakn najis darah haid yang diriwayatkan oleh Asma ra.

"Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Contoh yang lain adalah bila kamu muntah di sebuah ruangan. Buang terlebih dahulu muntahannya sampai tempat itu kering. Kemudian bilas dengan air sampai benar-benar bersih. Kamu hanya perlu membilas area yang terkena najis tersebut dan jangan lupa dielap sampai kering.

3. Najis Mughalladah (Berat)

Ilustrasi anjing dan pemiliknya

Photo :
  • Times of India

Macam macam najis mughallazah ini adalah jenis yang berat. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing dan kontak langsung dengan babi. Jika terkena najis ini, cara membersihkannya tidak semudah kedua najis di atas. Ada beberapa aturan untuk membersihkannya.

Cara Membersihkan Najis Mughallazhah

Najis mughallazhah dapat disucikan dengan membasuh tubuh yang terkena 7 kali basuhan dengan menggunakan dengan air, salah satunya dicampur dengan debu. Hal ini sejalan dengan hadis yang berbunyi:

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).

Namun, sebelum dicuci dengan air, perlu dihilangkan bentuk, warna, bau dan rasa dari benda-benda najis tersebut. Menurut hukum (hukmiyah), najis tetap ada karena belum dicuci dengan air. Mencampur air bersih dengan debu bisa lewat 3 cara berikut ini:

Pertama, campurkan air bersih dengan debu menjadi satu. Kemudian, letakkan di tempat atau badan yang terkena najis. Metode ini lebih penting daripada yang lain. Kedua, taburkan debu di tempat-tempat yang tidak bersih atau di tubuh kamu. Kemudian, beri air bersih dan campurkan keduanya, lalu bilas.

Ketiga, berikan air bersih terlebih dahulu pada area atau tubuh yang terkena najis. Kemudian, beri debu dan campur keduanya, kemudian cuci dengan bersih.

4. Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)

Bangkai paus ditemukan di Pantai Bambang, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis, 11 Juli 2019.

Photo :
  • Polres Lumajang

Selain ketiga najis tersebut, kamu juga harus mengetahui bahwa ada najis yang bisa dimaafkan atau ditoleransi. Konon, najis tidak perlu dibersihkan atau dicuci dengan air. Contoh najis tersebut adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sama sekali.

Tidak hanya itu, najis yang diampuni adalah najis-najis kecil yang tidak terlihat dengan mata telanjang, seperti saat buang air kecil, tidak membuka pakaian, dan terkena percikan air seni yang tidak terlihat. Pakaian ibu terkena kotoran kecil yang tidak terlihat dengan mata telanjang, seperti dalam contoh sebelumnya masih dipandang sah ibadahnya lantaran najis pakaian tersebut ke dalam kategori yang dimaafkan.

Cara Membersihkan Najis Ma’fu

Bila kamu terkena najis ma’fu, sebetulnya tidak dicuci pun tidak masalah. Akan tetapi, bila kamu merasa ragu maka dapat mencuci dengan air bersih atau berwudhu.

Ilustrasi jemaah umrah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemegang berbagai jenis visa dapat melakukan ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024