5 Khutbah Nikah, Bacaan dan Hukum dalam Agama Islam

ilustrasi mahar akad nikah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Khutbah nikah. Islam telah mengatur segala perkara dari mulai yang mudah sampai ke tahap paling sulit. Dalam pernikahan pun Islam sudah mengatur sedemikian rupa supaya pernikahan tetap dalam lindungan Allah SWT. Dalam rangkaian pernikahan tidak hanya ada akad saja tetapi ada khutbah nikah, hal itu biasanya dilakukan sebelum acara ijab kabul.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Dengan adanya khutbah nikah akan menimbulkan rasa nyaman dalam pelaksanaan pernikahan anda, biasanya ini tentang khutbah nikah adalah nasihat mengenai pernikahan sehingga ketika kita ditimpa masalah akan selalu ingat pesan-pesan khutbah nikah. tidak hanya untuk kedua calon mempelai saja, nasehat-nasehat pernikahan juga bisa untuk tamu undangan.

Dalam hukum Islam, Khutbah nikah hukumnya termasuk Sunnah, seperti dikutip dari kitab Al-Adzkar karya Imam al-Nawawi, bahwa membaca khutbah nikah ini termasuk hukumnya sunnah dan khutbah nikah tidak perlu dibacakan oleh calon mempelai pria.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Berikut beberapa Khutbah Nikah dan Hukum Dalam Islam, seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Hukum Khutbah Nikah

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Hukum Khutbah nikah merupakan termasuk Sunnah, namun ada beberapa pendapat kalau khutbah nikah ini hukumnya wajib menurut Dawud al-Zhahiri, jika tidak membacanya maka akad nikah menjadi tidak sah, namun mayoritas ulama tidak menganggap pendapat dari Dawud al-Zhahiri sebagai pendapat yang bisa diterima. maka dari itu balik lagi ke hukum asalnya, bahwa khutbah nikah merupakan termasuk Sunnah, jika tidak ada khutbah nikah tidak jadi masalah dan tidak membatalkan dalam pernikahan.

Nabi juga pernah mengajarkan khutbah nikah kepada para sahabatnya. Khutbah nikah juga termasuk salah satu mengumumkan pernikahan sebagaimana yang telah Nabi ajarkan kepada umatnya. Rasulullah sendiri dalam melaksanakan akad pernikahan baik untuk dirinya atau untuk orang lain selalu khutbah nikah terlebih dahulu, seperti halnya Rasul menikah dengan Khadijah.

2. Rukun Khutbah Nikah

Ilustrasi resepsi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Seperti dikutip dari jurnal yang dipublikasi oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, khutbah nikah memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. mengenai hukum rukun khutbah Abu Hasan Al-Mawardi mengatakan dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir bahwa syarat dan hukum khutbah nikah terdiri dari dari empat yaitu:

- Bersyukur dan memuji kepada Allah SWT
- Bershalawat kepada Rasulullah SAW
- Berwasiat untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan mentaatinya
- Membacakan ayat-ayat suci Alquran, yang diutamakan ayat-ayat yang khusus membicarakan tentang pernikahan.

3. Bacaan Khutbah Nikah

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report

Berikut ini merupakan beberapa bacaan khutbah nikah, seperti yang dijelaskan dalam hadits abu Dawud, Al-Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan periwayat hadits lainnya.

- Pertama, membaca hamdalah, istighfar, memohon perlindungan kepada Allah, dan syahadat.

"Inna al-Hamda Lillahi, nahmaduhu, wa nasta’iinuhu, wa nastaghfiruhu, wa na’udzu billahi min syururi anfusina wa min sayyiati a'malina. Man yahdihillahu falaa mudhilla lahu wa man yudhlilhu, falaa haadiya lahu. Wa Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah wahdahu laa Syariika Lahu wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu"

- Membaca Ayat Al-Quran

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu" An-Nisa: 01

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dan janganlah kalian kami melainkan kalian dalam keadaan beragama Islam." Ali-Imran: 102

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalanmu-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." Al-Ahzab: 70-71

4. Akad Nikah

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report

Rukun akad nikah ada dua syarat yaitu Ijab dan Qabul dengan syarat sahnya adalah yang pertama izin dari wali, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Wanita yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya bathil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka sang wanita berhak mendapatkan mas kawin untuk kehormatan dari apa yang telah menimpanya. Dan jika mereka terlunta-lunta (tidak memiliki wali), maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali"

Sementara yang kedua, harus dihadiri oleh para saksi, Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah telah bersabda "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil"

5. Meminta Persetujuan Sebelum Menikah

Ilustrasi pasangan menikah.

Photo :
  • U-Report

Pernikahan tidak akan sah jika tidak adanya wali, maka dari itu sebelum melakukan pernikahan harus izin terlebih dahulu dan meminta persetujuan dari pihak wanita dan berada di bawah perwakilannya sebelum dilangsungkan pernikahan, tidak boleh seorang wali untuk memaksa seorang wanita jika tidak diizinkan dan jika wanita tersebut dinikahi sedangkan ia tidak diizinkan maka si wanita berhak membatalkan pernikahannya.

Seperti yang dijelasakn oleh Abu Huraira, bahwa Rasulullah pernah bersabda "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya." Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya ?" Beliau menjawab, "Bila ia diam."

"Dan dari Khansa binti Khaddam al-Anshariyyah: bahwa bapaknya telah menikahinya sedangkan ia janda, akan tetapi ia tidak rela, kemudian ia menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau membatalkan pernikahannya"

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa bapaknya telah menikahinya sedangkan ia tidak rela, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024