Pandangan dan Solusi KDRT dalam Islam, Suami Istri Harus Paham Nusyuz

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA Lifestyle – Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Dikatakan bahwa Lesti Kejora meminta dirinya untuk dipulangkan kepada orang tuanya usai terlibat adu mulut dengan sang suami. Dugaan awal, Rizky Billar diyakini selingkuh dari sang istri. 

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Sementara itu, dalam pandangan Islam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikatakan dengan istilah Nusyuz. Di kehidupan sehari-hari, Nusyuz biasanya dipahami sebagai bentuk sikap durhaka istri kepada suami. Padahal sebenarnya, nusyuz dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk istri atau suami. 

KDRT Menurut Islam

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

KDRT Pernikahan

Photo :
  • abduzeedo.com

Merangkum dari NU Online, sesungguhnya kaum pria harus mempelajari kembali bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya menghindari kemurkaan Allah SWT karena hal tersebut bisa mengarah pada kriminal dan retaknya sebuah rumah tangga. 

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Imam An-Nawawi di kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin mengatakan bahwa ini adalah hal yang berhubungan dengan nusyuz para suami, termasuk tidak menunaikan kewajiban kepada istri seperti nafkah atau pembagian giliran untuk yang berpoligami. 

Berdasarkan keterangan di atas, maka disarankan untuk pasangan yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan supaya melihat hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia mengenai kehidupan rumah tangga. Hal ini untuk mencegah tindakan KDRT. 

Sebab, suami bisa masuk penjara bila melakukan pemukulan, kekerasan terhadap istri dengan dakwaan pasal KDRT dan juga sebaliknya. Calon suami harus pelajari sikap sehari-hari Rasulullah dalam rumah tangga, termasuk sikap pada istri, anak, cucu, dan bahkan tetangga. 

Solusi KDRT dalam Islam

KDRT

Photo :
  • pixabay

Dalam hal ini pemerintah lewat pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajiban terhadap istri. Bila suami bersikap buruk pada istri termasuk menyakiti seperti memukul tanpa sebab, maka pemerintah harus menghentikan tindakan itu seperti dalam kitab Tatimmah. 

Bila suami mengulang tindakan itu, pemerintah harus menjatuhkan sanksi. Sebagaimana pernah disinggung, memukul istri di sini adalah pukulan yang tak melukai, pukulan yang tak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota tubuh vital istri dan pukulan bukan di bagian wajah. 

Pemukulan juga tidak dianjurkan memakai tangan, pecut atau benda tajam yang lainnya. Imam An-Nawawi menganjurkan untuk melakukannya dengan sapu tangan sebagaimana yang telah dikatakan dalam kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya