Waspada Kosmetik Online Ilegal

Kosmetik ilegal yang disita BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Diza Liane Sahputri

VIVA – Di penghujung tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap kasus pelanggaran tindak pidana penjualan obat dan kosmetik ilegal secara online bernilai Rp17,4 miliar. Jumlah temuan khusus untuk kosmetik online ilegal sendiri mencapai Rp420 juta.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Produk kosmetik, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, menduduki peringkat kedua sebagai produk yang paling sering dikonsumsi dari belanja online setelah produk busana. Pertumbuhan pasar kosmetik memang cenderung mengalami peningkatan.

Data BPOM menunjukkan jumlah produk kosmetik ternotifikasi bertambah, dari 35.203 produk pada tahun 2015 menjadi 51.025 produk pada tahun 2017. Sementara itu, untuk tahun ini hingga bulan September 2018, jumlah nomor izin edar yang sudah dikeluarkan BPOM mencapai 39.388.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

"Hal ini salah satunya merupakan efek kemudahan proses pendaftaran melalui sistem notifikasi online BPOM RI, yang memungkinkan nomor notifikasi kosmetik diterbitkan dalam 14 hari kerja," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangannya, Selasa, 13 November 2018.

Bahan-bahan berbahaya dalam produk kosmetik.

Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM

Sebagai informasi, pada 2017 silam, BPOM RI menyita kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di seluruh pasar dan bukan hanya pasar online saja, senilai Rp41 miliar. Hingga pertengahan tahun ini, BPOM telah menemukan kosmetik ilegal di seluruh pasar dengan nilai mencapai Rp100,6 miliar.

Secara nasional, hingga saat ini temuan kosmetik ilegal mencapai Rp112 miliar, dan merupakan temuan terbesar di antara produk yang diawasi BPOM RI. Ditenggarai, adanya kebijakan post-border pemasukan kosmetik juga berimplikasi banyak produk yang masuk ke Indonesia, tanpa izin edar atau ilegal.

"Peningkatan efektivitas pengawasan menjadi tanggung jawab BPOM untuk memastikan kosmetik yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu dan penandaan produk. BPOM RI juga berperan dalam mengedukasi masyarakat agar mampu memilih dan menggunakan kosmetik yang aman," kata Penny.

Untuk itu, BPOM menggelar kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bertajuk ‘Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik untuk Generasi Milenial’ di Belitung. Kota Belitung menjadi lokasi kesembilan diadakannya kampanye kosmetik untuk generasi milenial setelah Bandung, Denpasar, Bandar Lampung, Samarinda, Bengkulu, Gorontalo, Jayapura dan Pangkal Pinang.

Kosmetik ilegal yang disita BPOM Surabaya

Dalam kegiatan kampanye yang diikuti oleh komunitas remaja tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), produsen, dan asosiasi serta lembaga pemerintah dan satuan kerja perangkat daerah di Kota Belitung ini, peserta diajak untuk belajar menjadi konsumen cerdas melalui diskusi dan talkshow, pameran produk kosmetik lokal, senam cek klik, kelas kecantikan, dan demonstrasi penggunaan aplikasi untuk pengecekan Nomor Izin Edar (NIE) kosmetik.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi ajang pembelajaran kita untuk perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, serta dapat membentuk konsumen cerdas dalam memilih kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ucap Penny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya