Viral 13 RS Putus Kontrak Tak Lagi Layani BPJS, Ini Daftarnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Sebuah pesan beredar “viral” lewat Whatsapp menginformasikan hal mengejutkan yang menginformasikan  soal daftar rumah sakit di Jakarta yang 'putus kontrak' dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

Pesan ini cukup mengejutkan karena belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) mengeluarkan imbauan bagi RS mitra BPJS untuk memperbarui status akreditasi hingga 30 Juni 2019. 

Ada 13 nama rumah sakit yang disebutkan dalam pesan tersebut, beberapa di antaranya adalah rumah sakit yang swatsa yang cukup ternama.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Berikut kutipannya:

"Selamat malam bapak ibu semuanya. Mau melanjutkan info sy tadi siang. Ada beberapa rs di DKI Jakarta yang tidak dilanjutkan sementara kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu:

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

1. RSUD Johar Baru
2. RS dr Suyoto
3. RSUD Mampang Prapatan
4. RSUD Jagakarsa
5. RSUD Pesanggrahan
6. RS Bhayangkara Tingkat 1 R. Said Sukamto
7. RSUD Kramat Jati
8. RSUD Kalideres
9. RSUD Pademangan
10. RS Kramat 128
11. RSIA Andhika
12. RS Siloam Asri
13. RS Cinta Kasih Tzu Chi

Mohon untuk tidak merujuk juga untuk sementara waktu ke rumah sakit-rumah sakit tersebut. Terima kasih."

Terkait hal itu, VIVA mencoba menghubungi salah satu RS yang tertera pada daftar tersebut yaitu RS dr Suyoto. Operator yang bertugas bernama Vina mengungkapkan per 1 Mei 2019 RS dr Suyoto sudah tidak bisa menggunakan BPJS.

"Mohon maaf per tanggal 1 Mei kami sudah tidak menggunakan BPJS lagi," ujar Vina dihubungi VIVA pada Jumat 3 Mei 2019.

Lebih lanjut Vina menyampaikan kemungkinan kartu BPJS bisa digunakan kembali di RS Suyoto setelah lebaran Idul Fitri.

"Kemungkinan bisa diguakan kembali setelah lebaran, sekitar bulan Juni," ujarnya.  

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan bahwa akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. 

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia lewat siaran persnya.

Ia melanjutkan, akreditasi ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya