BPJS Akan Terapkan Kelas Standar, Bagaimana Persiapan Rumah Sakit?

Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar yang akan dimulai pada awal tahun 2022. Hal ini berarti akan dihapuskannya pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan kelas 1, 2 dan 3.

Menkes Budi Sebut Tidak Ada Rencana Ubah Iuran BPJS Kesehatan pada 2024

Mengenai hal ini, tentu rumah sakti harus melakukan berbagai persiapan, Menurut laporan Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN), sebanyak 81 persen rumah sakit (RS) siap menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dengan perlu penyesuaian. 

"Kami, DJSN melakukan assesmen. Sekarang ini dengan webinar perkembangan teknologi, kita bisa lakukan assesmen jarak jauh gitu ya, sehingga kami dalam waktu cepat bisa melakukan assesmen dengan 1.916 RS," kata anggota DJSN, Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS?, baru-baru ini.

Aturan Baru BPJS Soal Layanan Kelas Rawat Inap Standar, Begini Tanggapan RS Siloam

Menurutnya, diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil untuk mengimplementasikan kebijakan terkait KRIS tersebut. Setidaknya ada 79 persen rumah sakit yang perlu melakukan itu.

ilustrasi rumah sakit

Photo :
  • vstory
BPJS Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Pepres Nomor 59 Tahun 2024

Sementara 18 persen RS perlu penyesuaian sedang-besa dan sudah 3 persen RS siap menerapkan KRI JKN. Kendala paling besar ditemui pada rumah sakit yang sudah berumur lama.

"Ini yang mungkin membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengubah dari rumah sakit tua yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Kendala terbesar, pada rumah sakit tua ini," katanya.

Rencananya salah satu konseps Kelas Rawat Inap Standar, adalah letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman. Selain itu, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Photo :
  • Freepik

“Misalnya, ada di dalam KRIS perihal pengaturan kamar mandi. Yang masih ditemukan sampai sekarang,  banyak rumah sakit yang kamar mandinya masih di luar (ruang rawat inap). Ini tidak baik untuk menjamin mutu dari KRIS JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini,” katanya.

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan transisi ini, bagaimana dengan tarif iuran BPJS?

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024