Ini Syarat Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri

Virus corona
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan telemedisin Isoman (Isolasi Mandiri) bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron. Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis. Apa saja syaratnya?

img_title 2 Pabrik Obat Ilegal Dibongkar, Polisi Sita 7,8 Juta Butir dan Uang Rp9 Miliar

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

img_title Pimpinan Ponpes di Sekotong Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Modusnya Beri Obat ke Santriwati

"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi.

isolasi mandiri

Photo :
  • Times of India

img_title Kebakaran Gudang Obat di Matraman Tewaskan 2 Orang, Api Baru Padam dalam 2 Jam

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

“Pasien juga berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman. Diperiksa di wilayah Jabodetabek dan berdomisili di Jabodetabek,” katanya lagi dalam laman Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg _(jika dibutuhkan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut