Menkes: RUU Kesehatan Bukan Untuk Dokter, Tapi Masyarakat

Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan, Jakarta
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Lifestyle – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan sejumlah anggapan miring terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menurut Menkes, RUU Kesehatan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan bukan semata keuntungan untuk pihak-pihak tertentu.

Selebritis Perempuan Naik Ring Tinju, Amankah bagi Wajah dan Hasil Operasi Plastik?

"Apapun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin saat memimpin agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta, dikutip laman Antara. Scroll untuk info selengkapnya.

Ada pun RUU kesehatan tersebut dilatarbelakangi oleh transformasi kesehatan yang didasari oleh pengalaman menempuh pandemi COVID-19. Dari pengalaman kesehatan yang kurang baik, pemerintah merasa perlu turun tangan memperbaikinya melalui kehadiran RUU Kesehatan.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Photo :
  • Freepik

"Target kami untuk masyarakat. Itu berkaitan dengan Pasal 34 UUD 1945, negara harus hadir. Kalau izin praktik susah, negara harus hadir, kalau distribusi tidak merata, negara hadir," katanya.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Menkes menambahkan bahwa RUU Kesehatan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki sistem dan pelayanan kesehatan yang ditempuh melalui implementasi Transformasi Kesehatan. Keenam pilar transformasi kesehatan itu antara lain sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, layanan primer, rujukan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

"Upaya merealisasikan RUU Kesehatan berbekal filosofi yang tercantum dalam Pasal 28 dan 34 UUD 1945 yang memandatkan negara hadir memenuhi hak layanan kesehatan bagi setiap orang di Indonesia," kata Menkes Budi menambahkan.

Sebelumnya, Rancangan Undang Undang (RUU) saat ini tengah didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai perwakilan Pemerintah. Menkes Budi menepis anggapan sejumlah pihak yang protes RUU Kesehatan itu dengan mengaitkan dampak negatif terhadap peserta BPJS.

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada dibawa Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Dr. Mohammad Syahril., kepada VIVA, Selasa 14 Maret 2023.

Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Namun, BPJS sendiri disebutkan bukan termasuk struktur Kementerian Kesehatan seperti yang diklaim oleh pihak tertentu.

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," tegas Syahril.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari lalu.

Tahapan tersebut secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas dr Syahril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya