BPOM: Sekitar 616 Obat Sudah Dinyatakan Aman

- ANTARA
VIVA Lifestyle – Plt. Direktur Registrasi Obat BPOM, Tri Asti Isnariani, mengatakan, syarat obat sediaan sirup yang aman digunakan yakni sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM dalam melakukan evaluasi, dalam mengeluarkan izin obat, banyak dasar yang digunakan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. Apa yang dilakukan BPOM merupakan best practice yang dilakukan secara internasional,” ujarnya saat dialog interaktif bertajuk Sirop Obat Aman untuk Anak, yang digelar Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Asti lebih lanjut mengatakan, BPOM selalu melakukan pengawasan ketat. Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang aman.
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
"Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," imbuh Asti.
Pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) - Dietilen Glikol (DEG) pun mendapat apresiasi dari WHO. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih.
"Kemenkes dan BPOM mensosialisasikan list yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan pelaku usaha, untuk selalu menguji. Kemenkes menginginkan agar pelaku usaha menguji produk secara berkala," tutur Agusdini.