Lima Manfaat Berkebun untuk Kesehatan
Kamis, 24 September 2015 - 15:00 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Selain mempercantik lingkungan rumah, ternyata berkebun juga memiliki manfaat untuk mempercantik dan menyehatkan pemilik rumah.
Berkebun sama dengan berolahraga karena dapat membakar banyak kalori daripada duduk di depan komputer kantor sepanjang hari. Selain itu, Anda juga bisa menghirup udara segar untuk pernapasan dan menikmati pemandangan yang indah.
Tentunya hal ini dapat mengurangi tingkat stres dan meningkatkan suasana hati. Pikiran sehat akan menimbulkan efek positif terhadap kesehatan Anda. Anda juga dapat menanam sayur sendiri dan langsung mengonsumsinya.
Seperti yang dilansir dari laman Boldsky, ada beberapa manfaat kesehatan untuk diri sendiri ketika berkebun.
Mengurangi risiko penyakit jantung
Sebuah studi menyatakan bahwa orang-orang yang bekerja di area tanah selama beberapa jam setiap hari dapat mengurangi risiko penyakit jantung.
Lebih aktif
Anda dapat menjalani gaya hidup lebih aktif secara fisik ketika berkebun dijadikan sebagai hobi. Ketika Anda bergerak banyak, tingkat kebugaran Anda cenderung meningkat. Anda membawa dan menggunakan alat-alat berkebun seperti sekop dan pemotong akan memberikan beberapa latihan fisik untuk melatih kebugaran tubuh.
Kreativitas
Pikiran dan jiwa Anda akan terus bersemangat karena berkebun dapat meningkatkan kreativitas. Selain itu, Ketika Anda dikelilingi dengan tanaman hijau, pikiran Anda akan semakin rileks dan menimbulkan efek positif.
Santai
Berkebun salah satu kegiatan yang tidak memakan banyak tenaga. Anda juga dapat menghirup udara segar dengan santai sambil membaca buku.
Sirkulasi darah
Baca Juga :
Mengungkap Sejarah Lasik di Indonesia
Berbagai gerakan saat berkebun seperti menggali atau memotong rumput membantu Anda meningkatkan tingkat sirkulasi darah. Anda tidak perlu bersusah payah untuk pergi ketempat pusat kebugaran karena berkebun sama dengan olahraga fisik.
Baca Juga :
Ini Alasan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Peserta
Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal
Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :