Begini Prosedur Sertifikasi Halal Resto Cepat Saji

Chicken Steak, restoran Hoka-Hoka Bento, makanan halal.
Chicken Steak, restoran Hoka-Hoka Bento, makanan halal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Riska Herliafifah

VIVA.co.id – Logo halal yang sering dijumpai di restoran merupakan cara paling mudah untuk meyakinkan pelanggan, produk mereka aman bagi orang muslim. Sehingga, konsumen, khususnya orang muslim, tidak perlu khawatir akan kelayakan dan keamanan makanan dan minuman yang ada.

Di balik sebuah logo halal yang menempel di dalam restoran cepat saji, ternyata banyak hal detil yang menjadi perhatian pihak LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI). Mulai dari outlet, dapur, hingga gudang.

Dikatakan Lia Amalia, Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal, saat menghadiri peluncuran menu Bento Ramadan HokBen, ternyata sangat sulit mendapatkan sertifikat halal bagi restoran sebesar HokBen.

"Untuk dapat sertifikat halal, terutama untuk restoran sebesar ini bukan hal yang mudah. Artinya kalau tidak sungguh-sungguh ini akan menjadi hal yang sulit. Tapi akan mudah kalau mengikuti LPPOM MUI."

Prosedur sertifikasi halal sendiri ada beberapa tahap. Pertama adalah mempersiapkan sistem jaminan halal (SJH). SJH di Indonesia ini menjadi rujukan sertifikasi halal di seluruh dunia.

SJH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal, sesuai persyaratan LPPOM MUI.

"Jadi, harus mengatur mulai dari bahan, SDM, prosedur, proses produksi, produk yang digunakan harus sesuai Sistem Jaminan Halal," kata Lia.

Halaman Selanjutnya
img_title