Ketua MUI: Halal Harusnya Jadi Lifestyle

Makanan Timur Tengah di The Halal Guys
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Sudah hampir empat tahun berlalu sejak Undang-undang no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, tapi sampai saat ini belum banyak yang mengetahui bagaimana lagi kelanjutan undang-undang tersebut, dan pengaruhnya dalam dunia usaha yang kini semakin banyak membutuhkan label halal.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Tingginya perhatian dan minat masyarakat akan penggunaan produk halal sebenarnya menjadi bisnis yang menjanjikan di berbagai sektor saat ini. Dan memang sudah seharusnya halal bukan lagi hanya menjadi aturan dalam agama, tapi bisa menjadi gaya hidup sehari-hari yang tidak bisa dipisahkan.

"Bagi umat Islam, mengonsumsi halal itu wajib. Mengonsumsi yang halal, makanan, minuman, adalah syariat agama. Mengonsumsi yang halal diharapkan bisa menjadi semacam lifestyle. Isu yang dibahas adalah halal is my life. Halal selain agama, menjadi budaya, bukan hanya makanan, tapi juga cara berpakaian, berekonomi," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin, dalam sambutan Seminar Nasional Mandatory Sertifikasi Halal, di Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.

Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

Di tengah tingginya minat dan kesadaran masyarakat untuk mulai memilih produk halal seolah tidak sejalan dengan pelaksanaan. Tapi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal yang hingga kini seakan masih menggantung karena belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).

Logo halal MUI.

Kolaborasi BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion

Kondisi ini yang akhirnya dikhawatirkan akan membuat timbulnya keraguan di dunia usaha dan industri yang akan mengajukan sertifikasi apakah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) atau tetap oleh LPPOM MUI.

"Dan memang sekarang peran badan yang dibentuk pemerintah yang bekerjasama dengan MUI, yang menentukan halal tidaknya tetap MUI, yang melakukan verifikasi MUI, yang auditor MUI, badan hanya menerima pendaftaran, diproses lembaga pemeriksa diserahkan MUI untuk difatwa, baru setelah selesai disertifikasi."

"Jadi memang peranan MUI sangat besar sekali menentukan, tapi sebelum ini terjadi, ya masih seperti semula, semuanya masih sampai hari ini 100 persen di MUI," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya