Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan Denda dan Pidana

Guru di SMK PUrwokerto tampar murid
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Viral video seorang guru yang menampar muridnya di Purwokerto di berbagai media sosial kembali menarik perhatian banyak orang. Meski guru yang berinisial LK mengaku memberikan hukuman itu untuk membuat murid jera akan kesalahannya, tetap saja tindakan kasar ini sangat disayangkan.

Viral! Insiden Seorang Oknum Guru Diduga Memukul Siswa Saat Jam pelajaran Olahraga

Ungkapan keprihatinan datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di NTT.

Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Ji Soo Lapor Polisi

“Saya sangat menyayangkan peristiwa penamparan kepada siswa SMK di Purwokerto, apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak muridnya,” ujar Yohana lewat keterangan tertulisnya kepada VIVA, Jumat, 20 April 2018.

Yohana juga mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

KeyEast Putuskan Kontrak dengan Ji Soo, Buntut Skandal Bullying

Pada Pasal 54 jelas dinyatakan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya, maka kejadian ini harus ditindak tegas agar tidak terulang.

Yohana menekankan selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan Disiplin Positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah.

"Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan," kata Yohana.

Ilustrasi Hari Pertama Sekolah.

Pendekatan ini adalah pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan, terlebih lagi pada kasus ini, anak murid sudah memasuki usia remaja.

Yohana menambahkan, guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif.

"Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak,” lanjut Menteri Yohana.

Selain itu, peran orangtua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru. Kementerian PPPA juga telah melatih ratusan tenaga pendidik di beberapa kabupaten/kota mengenai Disiplin Positif untuk mencegah kasus serupa dan untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya