Pernikahan Dini Terbanyak Ada di Sulbar dan Kalsel, Ini Penyebabnya

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Plt. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dwi Listyawardani mencatat, angka pernikahan di usia remaja masih banyak ditemukan di daerah luar Pulau Jawa. Salah satu faktor pemicunya adalah adat istiadat atau budaya yang dibentuk warga sekitar.

Perhatikan! Ini 6 Dampak Negatif Pernikahan Dini yang Harus Diwaspadai

“Untuk angka pernikahan usia dini banyak terjadi di Sulawesi Barat, Kalimatan Selatan. Sedangkan kalau dilihat perkawinan cukup usia ialah di Jogja dan Aceh,” katanya pada wartawan di Depok, Jawa Barat, Kamis, 8 November 2018  

Adapun faktor pemicu pernikahan belum cukup usia terjadi karena pengaruh budaya atau adat istiadat sekitar. “Mereka berkeyakinan perawan tua malu kalau tidak menikah,” jelasnya.

Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus, Rata-rata karena Hamil Duluan

Berbeda dengan di daerah, pernikahan usia dini yang terjadi di kota maju maupun berkembang justru lebih banyak dikarenakan faktor lain, salah satunya ialah karena hamil di luar nikah. 

“Berdasarkan pengadilan, kebanyakan mereka yang meminta dispensasi adalah pernikahan darurat. Misalkan yang wanitanya sudah hamil jadi terpaksalah dikasih dispensasi. Dan juga aspek-aspek yang lainnya, bagaimanapun anak harus ada ibu dan bapaknya,” kata Dwi

Sosok Penekan Pernikahan Dini di Indonesia, Melahirkan Relawan Kesehatan

Di sisi lain, ada anggapan menikah di usia remaja terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya seks bebas. Terkait hal itu, pernikahan di usia remaja rentan menimbulkan perceraian. Ini terjadi akibat belum adanya persiapan yang matang membina hubungan berumah tangga. 

“Kalau konsep BKKB harusnya ada delapan fungsi keluarga, di antaranya yakni fungsi ekonomi, reproduksi, dan kasih sayang. Nah, karena ini usianya belum matang sering timbul ego yang tinggi,” papar Dwi.

Untuk menekan kasus tersebut, lanjut Dwi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong masyarakat untuk ikut mensosialisasikan persiapan menikah di usia matang. Ketika disinggung daerah mana saja yang rentan terjadi kehamilan di luar nikah, Dwi mengaku hal itu harus dilihat berdasarkan data pengadilan.  

“Kalau menikah di bawah usia itu KUA tidak mengizinkan. Jadi harus ke pengadilan, tapi dia harus minta dispensasi pada pengadilan. Berdasarklan catatan kami, kebanyakan mereka yang meminta dispensasi adalah pernikahan darurat, ya misalkan yang wanitanya udah hamil jadi terpaksalah dikasih dispensasi. Nah, ini tugas kita bersama untuk mencegah terjadinya seks bebas.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya