Pernikahan Dini Renggut Nyawa dan Hak Anak
- Pixabay
“Kemudian ke ekonomi, berartii dia harus jadi pekerja, muncul isu pekerjaan. Kalau lulus SD misalnya, muncul upah rendah, hanya pekerjaan di informal tidak memperolah jaminan sosial upah rendah dan ini menjadi faktor kemiskinan,” katanya.
Sayangnya, meski dalam Undang–undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, disebutkan bahwa usia anak mencapai usia 18 tahun, Undang–undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sendiri masih melegalkan perkawinan anak perempuan di usia 16 tahun.
Upaya sejumlah pihak untuk melakukan judicial review untuk menaikkan umur perkawinan juga selalu terganjal. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh sejumlah aktivis perempuan dan konon telah disetuji Presiden Joko Widodo pada April 2018 lalu, hingga kini juga tidak terdengar lagi gaungnya dan tertutup hiruk pikuk kampanye untuk pemilihan presiden 2019 mendatang. (rna)