Kemenkes: Minuman Ini Penyebab Obesitas pada Anak
- Pixabay/ TheUjulala
VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.Â
Peraturan ini dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.Â
Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen Kental Manis untuk mencantumkan tulisan 'Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi' dengan teks warna merah pada kemasannya.Â
Yang tak kalah penting adalah, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk kental manis.Â
Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, dr. Rr. Dhian Probhoyekti mengatakan semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk tersebut digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya.Â
Dia lebih lanjut menuturkan, kental manis ini secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi, sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.Â
"Jadi, untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan kental manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas," ujar Dhian dalam keterangannya, Senin 8 Maret 2021.Â
Gizi anak
Dhian mengatakan, akan selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.
"Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan, iklan dan label kental manis dilarang menampilkan anak di bawah 5 tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa kental manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi," tuturnya.Â
"Dilarang juga memvisualisasi kental manis dalam air di gelas yang disajikan sebagai minuman tunggal. Untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam anak-anak. Ini sebenarnya sudah menjadi komitmen kita bersama dengan BPOM untuk melakukan hal ini," sambung dia.Â