Bos Perusahaan Pukuli Anak, KPAI: Banyak Cara Mendidik Tanpa Kekerasan

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • pixabay

VIVA Parenting – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengecam tindakan seorang ayah berinisial RIS yang memukul dan menandang anaknya, KR. Dia meminta video penganiayaan yang viral tidak disebar lagi.

1000 Hari Kehidupan Penting untuk Cegah Stunting, Dimulai dari dan Sampai Kapan?

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, setop di Anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak," kata dia kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Retno lebih lanjut mengatakan, berdasar pernyataan polisi dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022. Kata dia, untuk sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta.

Gibran Bakal Perkuat Regulasi demi Kurangi Dampak Negatif Kekerasan Game Online bagi Anak

"KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay
4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

“Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terhadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dan lain-lain dengan tambahan pemberat hukuman tersebut. Diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," sambungnya.

Lebih jauh dia menyebut, masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif tanpa kekerasan, sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak dan tumbuh kembangnya menjadi optimal.

Retno menambahkan, bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT. 

"KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS.

Ilustrasi anak dipukul.

Photo :
  • inmagine.com

Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku jnisial  RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR. Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.

Natasha Rizki.

Selain Izin ke Anak, Natasha Rizky Tektokan Dulu Sama Desta Soal Ini Kalau Mau ke Luar Negeri

Natasha Rizky menjadi salah satu artis yang kerap pergi ke luar negeri. Pada saat ditemui, Natasha bercerita bahwa tidak sepenuhnya kepergian ke luar negeri untuk liburan

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024