Nazar: Buron, Tanpa Partai, Masih Anggota DPR

Foto Nazaruddin yang dirilis Kepolisian Kolumbia
Sumber :
  • AP

VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dari Kolombia segera mendarat di tanah air--mudah-mudahan dengan tangan masih diborgol. Setelah dilimpahkan Pemerintah Kolombia kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili Kedutaan Besar RI di Bogota, buronan Interpol itu kabarnya diterbangkan ke Tanah Air menggunakan sebuah pesawat yang dicarter khusus. 

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, proses pemulangan Nazaruddin tidak menemui kendala berarti. Meski belum mau memastikan kapan Nazaruddin mendarat di Jakarta, Anton memberi ancar-ancar. "Mungkin besok, masih dalam perjalanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2011. 

Riwayat pelarian bekas tangan kanan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini tampaknya segera tamat. Tapi, tidak demikian dengan statusnya sebagai anggota DPR RI. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berstatus buronan Interpol sejak 5 Juli 2011, predikat terhormat Nazaruddin sebagai wakil rakyat--entah kenapa--tak juga kunjung dicopot.  

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Padahal, Partai Demokrat sendiri menyatakan telah menganulir keanggotaan Nazaruddin. Proses itu diawali dengan pemecatan dia sebagai bendahara umum Demokrat, bertepatan dengan kaburnya dia ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu.

Keputusan memecat Nazaruddin diambil dalam rapat di kediaman SBY di Puri Cikeas. "Berdasarkan berbagai pertimbangan, Dewan Kehormatan memutuskan untuk memberhentikan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsudin di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, 23 Mei 2011.

Setelah itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan bahwa proses administrasi pemecatan Nazaruddin telah rampung per 25 Juli 2011. "Ketika surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, maka secara otomatis sudah dipecat dari partai, dan akan menyusul dari keanggotaannya di DPR. Secara administrasi, pemecatan selesai 25 Juli," kata Saan usai Rakornas Partai Demokrat, di Bogor.

Toh demikian--sekali lagi, anehnya--sampai berita ini diunggah, Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPP Partai Demokrat tentang pemecatan anggota DPR Komisi VII itu. Dia menegaskan Nazarudin masih resmi tercatat sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

"Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan mengenai pergantian antar waktu, atau apapun bentuknya, tentang Pak Nazaruddin. Jadi Pak Nazaruddin sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPR," dia menegaskan.

Sekretariat Jenderal DPR RI, Nining melanjutkan, belum memproses pemberhentian Nazaruddin dari DPR selama belum ada pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat.  

Yang sudah sampai di meja Nining, cuma surat pengunduran diri Nazaruddin yang disampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie. "Tapi tidak ada surat pengantar dari parpolnya. Jika tanpa surat pengantar itu, secara prosedural tidak memenuhi syarat. Ada tanda tangan tapi tidak ada materai, itu tidak memenuhi ketentuan undang-undang," katanya.

Karena itu, Nining mengatakan gaji Nazaruddin sebagai anggota Dewan bahkan masih terus ditransfer ke rekeningnya. Segenap hak istimewanya sebagai wakil rakyat juga masih lengkap melekat.

"Gaji sampai Juli masih  masuk ke rekeningnya," kata Nining di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2011.

Sekretariat DPR juga masih mentransfer THR Nazaruddin. Hanya saja, transfer mental lantaran rekeningnya telah diblokir aparat penegak hukum. "Rekening yang biasa kami gunakan untuk mentransfer sudah diblokir," kata Nining.

Bendahara DPR lalu menarik kembali uang itu, jumlahnya Rp16 juta. Tapi, gaji bulanan tetap meluncur masuk. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap sebagai ketua alat kelengkapan adalah Rp54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap menjadi anggota alat kelengkapan adalah Rp51,5 juta.

Bola liar

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui memang partainya belum mengirimkan surat penarikan Nazar dari parlemen. Tapi, menurut dia itu cuma persoalan teknis administratif belaka. Max membantah surat penarikan urung dikirim lantaran ada tawar-menawar tertentu. 

"Hari ini akan saya tanyakan ke DPP, supaya jangan jadi bola liar," Max menjanjikan, Kamis 11 Agustus 2011.

Max menegaskan keputusan memecat Nazar sudah final dan ditetapkan. Karena itu, dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR dan harus diganti. Namun, katanya, "Kami punya proses administrasi yang katakanlah tidak bisa: begitu lapar, langsung makan."

Surat pengunduran diri Nazar yang disampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie, menurut Max, dilakukan tanpa sepengetahuan DPP. Menurut dia, surat itu dibuatkan staf ahli Nazar, Nuril Anwar, atas perintah Nazar. "Surat bertanggal mundur dibuat Nuril, atas perintah Nazar dari pelarian," kata Max. (kd)

wawancara Ketum PSSI, Erick Thohir dengan Aljazeera

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir membeberkan kunci keberhasilan Timnas Indonesia tampil impresif dalam melakoni sejumlah laga di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024