Tarif Tol Layak Naik?

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ritual dua tahunan itu akhirnya datang juga. Tarif tol resmi naik untuk 12 ruas, mulai pukul 00.00, Jumat 7 Oktober 2011, setelah Menteri Pekerjaaan Umum, Djoko Kirmanto, mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keputusan itu, tarif tol di ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, JORR (Ulujami-Cilincing), Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Serpong-Pondok Aren, dan Tangerang-Merak naik antara Rp500 - Rp2.500.

Kenaikan berkala, dengan landasan hukum undang-undang tersebut, dipertanyakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Peneliti  YLKI Tulus Abadi mengatakan, penetapan tarif menggunakan undang-undang itu derajatnya sangat tinggi: tak boleh dilanggar. Di Indonesia, tak ada penetapan tarif yang menggunakan payung hukum setinggi ini, kecuali tarif tol.

"Karena itu, kami berpikir bahwa ada indikasi kolusi antara pengusaha dengan pemerintah yang menetapkan undang-undang ini," kata dia saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 7 Oktober 2011.

Seperti diketahui, sejak 2005 lalu hingga saat ini, pemerintah selalu menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali. Sebagian naik tahun ini, dan sebagian lagi naik tahun depan, begitu terus. Kebijakan kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebenarnya, dalam peraturan ini mensyaratkan evaluasi tarif tol dilakukan tak hanya karena inflasi, tetapi juga adanya peningkatan standar pelayanan minimum.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Sayangnya, keputusan menaikkan tarif tol selalu hanya berpatokan pada inflasi. "Tak pernah mensyaratkan peningkatan standar layanan minimum atau bahkan daya beli masyarakat," katanya.

"Jadi jalan tol dalam kota yang selalu macet, tetap saja dinaikkan. Harusnya ada evaluasi, apakah pantas naik atau malah turun."

Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, juga sependapat dengan YLKI. Menurut dia, selama ini jalan tol jauh dari standar pelayanan minimum.  Contohnya, perjalanan di jalan bebas hambatan dipatok antara 60-80 km per jam. Artinya, bila kecepatan kendaraan di dalam tol kurang dari 60 km per jam, ada kekurangan pelayanan. "Operator telah gagal menyediakan jalan bebas hambatan," kata dia, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis malam.

Sayangnya, pemerintah tak kuasa terhadap swasta. Sebab, kenaikan ini ditetapkan dengan undang-undang. Memang, Yayat melanjutkan, pemerintah saat ini dalam kondisi dilema. Pemerintah butuh jalan, namun tidak memiliki dana sehingga mau tidak mau harus menggandeng swasta. "Jadi saat ini jalan tol sudah dikontrol swasta," katanya.

Salah satunya jalan, kata dia, pemerintah harus membangun infrastruktur angkutan massal agar masyarakat tak lagi tergantung pada jalan tol.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Husin, menyatakan ingin merevisi Undang-undang Jalan dan PP tentang Jalan Tol itu. Bahkan, lanjut Saleh, Komisi V yang membidangi Perhubungan telah membentuk panitia kerja yang bakal membahas revisi aturan ini. "Saat ini kami mau tak mau, harus mengikuti [aturan kenaikan tarif tol ini]," kata Saleh di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Kacamata pengusaha
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai kenaikan tarif tol akan mempengaruhi biaya distribusi dan pasokan barang.  Ketua Umum GAPMMI Adhi Siswaja Lukman mengatakan bahwa kenaikan tarif akan berdampak dalam dua hal, distribusi barang dan pasokan bahan baku. "Itu pengaruhnya."

Sebab, kata Adhi, proses distribusi dan pasokan bahan baku dilakukan melalui jalur tol sehingga dipastikan akan ada kenaikan biaya distribusi. Namun, mengenai persentase, Adhi mengaku belum menghitung.

Kenaikan tarif tol, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap harga jual produk makanan dan minuman. "Kalau memungkinkan kenaikan biaya tol akan kami serap, tetapi kalau tidak terpaksa kami menaikkan harga jual," tutur Adhi.

Meski demikian, Ketua Bidang Perdagangan, Logistik, dan Perhubungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Harry Warganegara, mengingatkan pengusaha agar tidak latah dengan kenaikan tarif tol ini. "Masa tarif tol naik 20 persen harga barang juga naik 20 persen."

Harry menilai, naiknya tarif tol di sejumlah ruas tak akan berpengaruh banyak terhadap ongkos transportasi barang dan jasa. Sebab, ongkos tol hanya sebagian kecil dari total ongkos produksi.

Badan Pusat Statistik juga memiliki pendapat sama, Kenaikan tarif tol ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kepala BPS, Rusman Heriawan, mengatakan bahwa selama ini bobot jalan tol dalam sumbangan inflasi sangat rendah. "Kalau (tarif tol) naik 10 persen rata-rata itu 0,0005 kali 10 persen jadi dampak langsungnya cuma 0,005 persen," ujar Rusman.

Namun, Rusman memperkirakan, efek lanjutan dari kenaikan ini kemungkinan akan diikuti oleh kenaikan tarif sektor angkutan. Meski juga diakui kenaikan pun tidak terlalu besar. "Mereka menggunakan kesempatan di balik kesempitan," katanya.

Berikut ini daftar tarif tol baru yang mengalami penyesuaian:

1.  Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
2.  Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
3.  Surabaya-Gempol naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
4.  Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27.500 menjadi Rp29.500
5.  Padalarang-Cileunyi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
6.  Dalam Kota Jakarta naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.
7.  Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
8.  JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
9.  Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000
11. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
12. Tangerang-Merak naik dari Rp28.500 menjadi Rp31.000

Rowoon

Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Rowoon eks anggota SF9 baru-baru ini akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk meninggalkan grup idola tersebut dan beralih fokus ke dunia akting. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024