Ketika Tak Ada Tempat Aman Lagi Bagi Anak

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id - Kini tak ada lagi tempat aman bagi anak-anak. Bahkan di lingkungan keluargapun terkadang justru menjadi tempat paling bahaya bagi mereka. Hal ini dapat dilihat dari kasus penyiksaan dan penelantaran anak yang terjadi di Cibubur beberapa hari lalu serta kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap anak kandung di Samarinda.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan penyebab mengapa orang tua tega melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Menurut Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, kekerasan terhadap anak ini disebabkan karena adanya konsep berfikir yang salah dari orang tua.

"Cara pandang atau konsep mereka tentang anak yang salah," kata Erlinda ketika dihubungi VIVA.co.id, Minggu 17 April 2015.

Menurut Erlinda, orang tua itu menganggap anak sebagai benda di mana anak tidak punya hak serta semua kendali ada di orang tua. Konsep yang salah ini, kata dia, yang membuat mereka salah dalam mendidik dan berelasi dengan anak.

"Ini yang harus diperhatikan dalam keluarga, masalah keluarga ini harus dikembalikan lagi sebagaimana tatanannya, melindungi anak dan memberikan kenyamanan dan keamanan," kata dia.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak ini bukan lagi hanya disebabkan karena masalah ekonomi. Faktor lain yang cukup dominan misalnya adanya kesalahan pemahaman sehingga mengakibatkan pola asuh yang salah dan gaya hidup dari orang tua itu sendiri.

"Misalnya life style dari orang tua yang di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras ini mengakibatkan fungsi sosial terganggu yang menyebabkan kriminal," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Menurutnya, banyaknya kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak ini adalah bukti bahwa banyak orang tua di Indonesia yang memiliki paradigma dan cara berfikir yang salah dalam mendidik anak.

Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti nyata adanya "gunung es" kasus kekerasan pada anak di tanah air selama ini. Menurutnya banyak orang tua berfikir bahwa anak adalah hak milik orang tua, sehingga bisa diperlakukan apa saja.

"Makanya, jika ada orang lain yang ikut campur tangan, atau ingin mencoba mencegah kekerasan tersebut, mereka bilang ini anak saya, hak saya," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini.

Padahal, Kak Seto mengatakan dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 menyatakan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara bagi orang tua, yang justru melakukan tindak kekerasan tersebut, ancaman hukumannya justru lebih berat, ditambah sepertiga dari hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Harusnya ini disadari oleh orang tua. Mereka harus diposisikan dibagian paling depan untuk melindungi anaknya, bukan malah melakukan kekerasan terhadap anaknya," katanya.

Selain itu, pada pasal 78 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan jelas mengajak peran serta masyarakat melaporkan kasus kekerasan pada anak. Bahkan mengancam bagi masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan anak, namun tidak melaporkan atau mencegah, maka akan dijerat hukuman 5 tahun pejara.

"Ini kan jelas, pemerintah berarti mengajak masyarakat turut serta. Makanya kalau melihat tidak usah takut-takut untuk segera bertindak dan melaporkan," tutur pencipta lagu Si Komo ini.


Ribuan Kasus Kekerasan Anak

Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Anak, di Indonesia terdapat tak kurang dari 3000 kasus kekerasan terhadap anak setiap tahun. Sementara, data yang dimiliki KPAI kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan di lingkungan keluarga mencapai angka yang cukup mencengangkan, yaitu 1.215 kasus di tahun 2015. Sedangkan kasus penelantaran anak mencapai ratusan kasus.

"Yang dicatat KPAI dan Komnas PA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak hanya ujungnya saja. Saat ini banyak terungkap karena, banyak yang berani melapor," kata Seto.

Menurut Komnas PA, kekerasan terhadap anak ini ada berbagai macam bentuk seperti kejahatan seksual, penjualan anak, penelantaran, perebutan anak, dan lain-lain.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam



Upaya Pemerintah Lindungi Mereka

Political will Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak dianggap sudah optimal. Sederet undang undang tentang anak yang disahkan menandai perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak. Aturan itu antara lain Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah direvisi melalui UU No 35 Tahun 2014, serta UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Undang Undang No 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak,d an Pornografi Anak.

Tak cukup dengan sederet Undang-Undang itu, bahkan pada11 Juni 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Dalam inpres itu, SBY menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga non Pemerintah, Gubernur dan Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Kepada Menko Kesejahteraan Rakyat, Presiden secara khusus menginstruksikan untuk mengoordinasikan kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak; mengoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak; dan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan GN-AKSA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk mengoordinasikan kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan penanganan kejahatan seksual terhadap anak bersama-sama kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, dan menyampaikan hasilnya kepada Menko Kesra untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Kemudian, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden SBY menginstruksikan untuk meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan, memasukkan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak, melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan sekolah.

“Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak,” begitu bunyi Inpres itu.

Menteri-menteri lain juga tak luput diberi beban tugas yang hampir sama sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Tak hanya kepada para menteri, SBY juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, untuk menyusun kebijakan, rencana aksi jangka menengah dan tahunan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, dan menyediakan dana dalam APBD dan menyiapkan sumber dana manusia yang kompeten dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

“Pembiayaan GN-AKSA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Kementerian/Lembaga dan APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat,” tegas SBY. Inpres ini berlaku sejak 11 Juni 2014.

Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman


Sementara, menurut KPAI, kekerasan terhadap anak ini tak akan pernah selesai. Namun, yang bisa dilakukan adalah bagaimana cara mengurangi masalah ini. Misalnya, kata Erlinda, melakukan pencegahan dengan melakukan pendidikan bagaimana membangun kepedulian terhadap lingkungannya. Tak hanya itu, ada pula program pelatihan pola asuh dari keluarga yang mencipatakan keluarga bahagia dan sejahtera.

"Yang utama bagaimana memberikan program pemahaman tentang sosial serta instrumen pemerintah tentang pengawasan keluarga karena kalau misalnya instrumen ini tidak punya bagaimana pemerintah mendeteksi sejak dini, kira-kira kecenderungan kekerasan di keluarga seperti apa," lanjut Erlinda.

Ide penanganan masalah ini juga datang dari Komnas Perlindungan Anak, yaitu mendorong peran orang tua untuk lebih aktif dan memberikan waktu luang kepada anaknya. Selain itu menurut Kak Seto orang tua harus menjadi sahabat bagi buah hatinya.

"Orang tua harus menjadi sahabat untuk anak. Ada komitmen, orang tua harus punya waktu untuk anak. Kalau tidak punya waktu untuk anak kenapa punya anak.Punya anak harus punya waktu untuk anak," kata Kak Seto.

Menurutnya kekuatan dalam mencegah kekerasan terhadap anak ini ada di tangan masyarakat, media, dan aktifis perlindungan anak. "Kalau kita tidak berbuat sesuatu, kita akan panen dengan generasi yang hancur, penuh denga masalah. Karena anak-anaknya dididik dengan nuansa kekerasan," kata kak Seto.

Kak Seto menambahkan, harapannya kepada pemerintah, yakni harus mau memberdayakan masyarakat.

"Jadikan kabupaten atau kota, di setiap RT dan RW punya Satgas Perlindungan Anak. Penting ada kepedulian terhadap anak. Langkah ini mudah sekali kok," ujar dia.

Satgas Perlindungan Anak ini, kata dia, harus dibuat di berbagai daerah dan di tingkat wilayah, bahkan setingkat RT dan RW. Sebab luasnya wilayah Indonesia ini menjadikan pemerintah kesulitan menangani masalah kekerasan terhadap anak ini.

"Betul itu harus ada, bagaimana yang di Papua, Aceh, Nias, tempat yang jauh, kalau harus ke KPAI atau Komnas PA dulu. Ini terlalu jauh," kata Seto.

Ketahuan Curi Motor, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Kasus Paling Mengerikan

Dari ribuan kasus yang didata, kekerasan terhadap anak di Samarinda lah yang paling mengerikan yang diketahui saat ini. Di mana seorang ayah tega menghabisi nyawa empat anaknya yang masih balita dan memperkosa satu anak perempuannya yang mulai remaja. Kelimanya adalah anak kandungnya sendiri.

Sadriansyah alias Upik (42 tahun), tega menghabisi anak-anaknya yang masih balita dengan cara keji. Tiga anaknya dibekap hingga mereka kehabisan nafas. Sementara satu anaknya yang masih balita ditenggelamkan di tong berisi air dan memasukkan minyak jelantah ke dalam mulut korban. Pembunuhan ini dia lakukan sejak 2008.

Tak hanya itu, satu anak perempuannya diperkosa berkali-kali sejak tahun 2014. Kasus ini baru terungkap setelah anak perempuannya memberanikan diri lari dan melapor ke polisi.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Untuk kepentingan penyelidikan polisi telah memberi garis polisi di rumah pelaku dan kuburan empat anak Sadriansyah di Jalan Padat Karya Gang Durian RT 83 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Polres Depok bentuk Tim Srikandi

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Data dari Januari hingga Juli 2016.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016