Pajak Berganda Dihapus, Gairahkan Pasar Keuangan?

Aktivitas di Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Tips Jadi Pemain Baru di Sektor Properti
- Pekan lalu, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Salah satunya mengenai penghapusan pajak berganda pada
real
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
estate investment trust (REIT), atau atas kontrak investasi kolektif–dana investasi real estate (KIK DIRE).
Banyak Pengusaha di Daerah Tak Tahu Paket Kebijakan Jokowi

Kebijakan di sektor real estate ini diberikan, karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. 

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk itu perlu dikembangkan produk, seperti KIK DIRE yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

"Menurut perhitungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk KIK DIRE di Singapura mencapai Rp30 triliun," kata Bambang.

Rencananya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dirilis pekan ini.

“Jadi, cukup single tax. Jadi, kalau saya sampaikan, untuk kepentingan PPh (pajak penghasilan), maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Dengan demikian, tidak ada double tax," katanya. 

Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tuturnya, tidak dikenakan final Pasal 4 ayat 2 dari PPh. Bahkan, diberikan pengembalian pendahuluan, apabila ada kelebihan PPh. 

Dia berharap, kebijakan ini bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri. Selain itu, bisa mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate.



Dulu pengembang kurang tertarik

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussi, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin 26 Oktober 2015, mengaku bahwa selama ini instrumen KIK DIRE kurang diminati pengembang.

"Selama ini, kami memang kurang berminat melakukan KIK DIRE, karena pengalihan aset di perusahaan yang akan di DIRE terkena pajak. Ini yang akan dihapuskan pemerintah, saya optimis ini akan membantu pengembang dan tertarik menggunakan instrumen itu," kata Eddy.

Eddy mengapresiasi kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu pengembang yang membutuhkan dana segar untuk pembangunan properti.

Sayangnya, Eddy tidak bisa menyebutkan hingga berapa persen kebijakan itu akan mendorong pertumbuhan real estate di Indonesia.

"KIK DIRE akan menjadi pilihan pengembang untuk mendapatkan dana segar dalam jumlah besar, selain dana pinjaman perbankan. KIK DIRE sepertinya lebih tepat, karena selama ini suku bunga bank itu tinggi," tuturnya.

Dia menambahkan, jika sebagian besar pengembang bisa mendapat dana dengan jumlah besar, tentu akan semakin meningkatkan sektor real estate.

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengimbau agar para pengembang properti yang usahanya sedang berjalan untuk mengeluarkan instrumen KIK DIRE.

Istrumen itu diperkirakan banyak diterbitkan oleh pengembang, sehingga menyemarakkan produk investasi pasar modal.

“Kami imbau pengembang properti yang sudah jalan mulai mengeluarkan KIK DIRE," kata Tito di BEI Jakarta.

Apalagi, penggalangan dana melalui skema KIK DIRE untuk bisnis properti sudah lazim digunakan di negara-negara maju seperti Singapura.

Seperti diketahui, saat ini hanya satu KIK DIRE yang diterbitkan dan dicatatkan di BEI, yakni oleh PT Ciptadana Asset Management, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) yang dicatatkan pada 1 Agustus 2013.

Tito mengungkapkan, BEI telah memfasilitasi aturan tersebut, namun minimnya insutrumen itu disebabkan oleh kendala perpajakan. Sehingga. pengembang lokal memilih menerbitkannya di luar negeri.



Dinanti dunia usaha

Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengingatkan bahwa sejumlah perusahaan real estate di Indonesia tertarik dan memanfaatkan produk REIT di Singapura, atau di negara lain.

Menurut Darmin, sebetulnya bukan hanya real estate, semua infrastruktur bisa walaupun namanya nanti dikaitkan dengan real estate, bahasa di OJK-nya DIRE.

“Ini juga banyak ditunggu-tunggu dan diminta diharapkan oleh dunia usaha,” kata Darmin.

Kenapa tidak dibuat dari dulu? Darmin menjelaskan, karena dulu belum ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan dobel.

Menurutnya, untuk menjalankan produk ini antara pemilik real estate dengan investor harus membuat perusahaan yang sebetulnya dibuat bukan untuk melakukan kegiatan lain, hanya untuk menampung kegiatan KIK DIRE. 

“Kalau dulu, karena ada dua langkah, jadi dobel pajaknya. Maka, sekarang seperti di negara lain, kemudian dibuat ini dianggap satu langkah, sehingga pajak bergandanya hilang,” kata Damin.

Dia menambahkan, yang dilakukan pemerintah ini adalah suatu upaya untuk memperdalam dan memperbesar kapitalisasi dari pasar modal Indonesia. 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, juga menyambut baik kebijakan tersebut. Hal itu, karena dengan adanya penyikapan terhadap tidak terjadinya pajak berganda, akan memungkinkan REIT yang selama ini telah dijalankan di luar negeri yang menggunakan real estate yang sebetulnya ada di Indonesia.

“Sekarang ada konkret kemungkinan untuk memindahkan bahwa  tidak perlu lagi dilakukan di luar negeri, tetapi dilakukan di Indonesia. Tentu ini akan membuat pasar modal, pasar keuangan di Indoesia semakin baik, dan ini kami sambut baik,” kata Agus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengemukakan paket kebijakan V yang intinya adalah insentif pajak untuk revaluasi aset dan penghilangan pajak berganda pada KIK DIRE merupakan langkah besar pemerintah.

“Langkah kebijakan yang diambil itu merupakan langkah besar, langkah terobosan yang akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia," kata Rizal.

Dia menegaskan, apa pun yang dilakukan, pemerintah secara serius ingin membuka lapangan kerja.

“Apa pun pertumbuhan ekonomi, perbaikan industri, tidak ada artinya kalau kemudian tidak membuka lapangan kerja yang cukup besar dan signifikan bagi masyarakat. Itu yang menjadi concern dari pemerintah, ini paket regulasi V," tuturnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya