SOROT 487

Menjaga Peradaban dari Kepunahan

Rumah Cimanggis, Depok, yang akan dibangun universitas
Sumber :

VIVA – Akhir tahun lalu, warga Kota Depok dibikin geger dengan rencana pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Pasalnya, pembangunan itu akan menghancurkan Rumah Cimanggis, sebuah bangunan tua yang berdiri sejak abad ke 18 Masehi.

Makam Sunan Kalijaga Terendam Banjir, Peziarah Tetap Berdatangan: Berdoa Air Cepat Surut

Rencana itu membuat para pegiat dan peminat sejarah melakukan protes. Mereka menentang rencana penghancuran bangunan tersebut. Karena, bangunan itu adalah saksi sejarah sejak tiga abad lalu.

Bangunan tua yang megah itu berlokasi di kompleks Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bangunannya memang sudah tak lagi berbentuk utuh. Atapnya sudah roboh dan nyaris tak bersisa. Tapi tembok dan jendela-jendela yang sebagian sudah hancur dan penuh lumut masih kokoh berdiri.

Lestarikan Budaya, Banten Bistro Berganti Nama Jadi The Kaibon Restaurant

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga Ketua Yayasan UIII, Rumah Cimanggis tak layak untuk disebut sebagai benda bersejarah. "Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah yang korup. Jadi, rumah istri kedua gubernur yang korup, masa mau menjadi situs masa lalu. Yang mau kita bikin di situ situs masa depan," ujarnya.

Ketua Heritage Community Ratu Farah Diba membantah argumen Jusuf Kalla. Menurut dia, Rumah Cimanggis sangat perlu dilestarikan karena menjadi bukti dari peninggalan sejarah Depok pada masa kolonial sebagaimana tertuang dalam lampiran Perda nomor 1 tahun 1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.

Museum Nasional Indonesia: Proses Evakuasi Koleksi Berjalan Baik, Pemulihan Jadi Prioritas Utama

“Di dalam lampiran satu tertuang tentang sejarah singkat Kota Depok yang terbagi dalam tujuh zaman atau fase dan salah satunya Depok pada zaman kolonial yang mengakui keberadaan masa kolonial di Depok. Untuk itu sebagai bukti dari sejarah harus dilindungi dan dilestarikan sebagaimana Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang turut mengaturnya,” kata Farah kepada VIVA di Depok, Rabu 7 Februari 2018.

Farah menjelaskan soal istri kedua van der Parra yang disinggung JK. Ia mengatakan, rumah itu dibangun oleh Gubernur Jenderal VOC  Petrus Albertus van der Parra pada tahun 1775 untuk istri keduanya. Tapi dalam hal ini, istri kedua dalam pernikahan Petrus Albertus bukan poligami.

"Adriana Johanna Bake dinikahi oleh Petrus Albertus van der Parra setelah istri pertamanya Elizabeth dua tahun meninggal dunia,” ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, menentukan layak tidaknya sebuah bangunan menjadi cagar budaya atau situs budaya tidak bisa dilihat dari sisi pribadi, tetapi melihatnya dari kekhususan atau kekhasan bangunan tersebut. Seperti keunikan ornamennya, gaya bangunannya serta keindahan bangunannya di masa lalu, yaitu rumah peristirahatan yang memiliki lahan yang luas dipenuhi tanaman yang tertata dan perkebunan di bagian lain.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M

Penjabat Gubernur DKI Jakarta angkat bicara soal anggaran restorasi rumah dinas gubernur sebesar Rp22,2 miliar. Ia mengaku tak mengetahui soal besaran anggaran restorasi.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024