SOROT 514

Polemik Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Petugas BPJS Kesehatan membantu warga yang akan mengurus administrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Nopi menegaskan, bahwa efektifitas suatu obat dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan aspek manfaat bagi pasien, serta relevansinya dengan skema JKN.

img_title Puan Soroti Kasus Nakes Cibir Pasien BPJS: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Hilang Empati

"Saya tidak boleh masuk ke ranah medisnya, ya. Tapi efektifitas pemanfaatan obat itu untuk pasien dan skema JKN," ujarnya menjelaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan Hanya Trastuzumab

img_title Bank Tata Asia Gelar MCU Berbasis AI, Dorong Karyawan Deteksi Penyakit Sejak Dini

Kabar soal BPJS Kesehatan mengalami besar pasak daripada tiang sudah bergulir sejak beberapa waktu belakangan. Jumlahnya bahkan kian membengkak. Tahun 2017, lembaga ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp9,75 triliun. Tahun ini diperkirakan naik menyentuh angka Rp11,2 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris secara terang-terangan mengakuinya di depan Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara, Senin, 6 Agustus 2018. Fahmi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengandalkan pemerintah untuk menutup kekurangan biaya lembaga yang dipimpinnya. "Kami tidak perlu pemerintah, kami cari lah dari mana menutup (defisit) pembiayaan itu," kata Fahmi.

img_title Selain LPDP, Elda Putri Rahardini Ternyata Pernah Dapat Beasiswa dari Pemerintah Jepang

Meski demikian, Jokowi berpesan agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.

Seiring dengan maraknya pemberitaan tentang defisit anggaran di tubuh lembaga yang bermotto 'Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong' itu, BPJS Kesehatan menggulirkan tiga peraturan baru. Namun, aturan itu menuai kontroversi.

Petugas BPJS Kesehatan membantu warga yang akan mengurus administrasi

Salah satu pelayanan di BPJS Kesehatan

BPJS menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan No 2,3, dan 5 Tahun 2018. Perdirjampel itu berisi tentang penjaminan pelayanan katarak, penjaminan layanan dengan bayi baru lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pihak keberatan terhadap aturan tersebut. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Kami berpendapat implikasi penerapan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Karenanya perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Marsis Sp.OG di kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.

Dalam peraturan terbaru BPJS nomor 2 tahun 2018 itu disebut, 'bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan'. Artinya, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan penyulit maupun tanpa penyulit) dan sesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut