- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Nopi menegaskan, bahwa efektifitas suatu obat dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan aspek manfaat bagi pasien, serta relevansinya dengan skema JKN.
"Saya tidak boleh masuk ke ranah medisnya, ya. Tapi efektifitas pemanfaatan obat itu untuk pasien dan skema JKN," ujarnya menjelaskan.
Bukan Hanya Trastuzumab
Kabar soal BPJS Kesehatan mengalami besar pasak daripada tiang sudah bergulir sejak beberapa waktu belakangan. Jumlahnya bahkan kian membengkak. Tahun 2017, lembaga ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp9,75 triliun. Tahun ini diperkirakan naik menyentuh angka Rp11,2 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris secara terang-terangan mengakuinya di depan Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara, Senin, 6 Agustus 2018. Fahmi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengandalkan pemerintah untuk menutup kekurangan biaya lembaga yang dipimpinnya. "Kami tidak perlu pemerintah, kami cari lah dari mana menutup (defisit) pembiayaan itu," kata Fahmi.
Meski demikian, Jokowi berpesan agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.
Seiring dengan maraknya pemberitaan tentang defisit anggaran di tubuh lembaga yang bermotto 'Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong' itu, BPJS Kesehatan menggulirkan tiga peraturan baru. Namun, aturan itu menuai kontroversi.
![]()
Salah satu pelayanan di BPJSÂ Kesehatan
BPJS menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan No 2,3, dan 5 Tahun 2018. Perdirjampel itu berisi tentang penjaminan pelayanan katarak, penjaminan layanan dengan bayi baru lahir sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik.
Sejumlah pihak keberatan terhadap aturan tersebut. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Kami berpendapat implikasi penerapan Perdirjampel (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Karenanya perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Marsis Sp.OG di kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.
Dalam peraturan terbaru BPJS nomor 2 tahun 2018 itu disebut, 'bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan'. Artinya, BPJS Kesehatan tetap akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan penyulit maupun tanpa penyulit) dan sesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya.