SOROT 549

Jejak Pemantau Pemilu di Tanah Air

sorot pemantau pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Rombongan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat mendatangi sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 April 2019. Kehadiran mereka untuk meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Indonesia. 

img_title Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Rombongan itu sempat mengunjungi dua TPS di kawasan Pondok Cina, Kecamatan Beji, tepatnya di TPS 27 dan TPS 28. Kedatangan rombongan tersebut diapresiasi Ketua Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentu menurut kami ini bagian dari bentuk perhatian dunia luar terhadap Pemilu kita,” katanya.

img_title Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

sorot pemantau pemilu 2019

Para pemantau asing saat memantau Pemungutan Suara Pemilu 2019

img_title Lembaga Pemantau Jaga Pemilu Temukan 914 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Hari itu, Indonesia menggelar pemilu serentak, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Seperti dikutip dari BBC, dengan 193 juta pemilih, menurut Lowy Institute, sebuah lembaga kajian strategis yang berbasis di Australia, pemilu di Indonesia menjadi ajang pilpres secara langsung terbesar di dunia.

Para pemantau dari dalam dan luar negeri, ikut mengawasi pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air. Terdapat 138 lembaga yang ikut memantau jalannya Pemilu 2019. 

Jumlah itu merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. "Baru kali ini pemilu kita akan dipantau oleh lembaga pemantau sebanyak itu," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.

Ketentuan terkait pemantau pemilu diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 435-447 beleid tersebut, pemantau pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, independen, teregistrasi, memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten atau kota. 

Lembaga pemantau, terutama yang dari luar negeri pun harus mematuhi aturan di Indonesia. Aturan itu di antaranya, pemantau dari luar negeri dilarang membandingkan aturan Pemilu Indonesia dengan aturan di negara lain. 

Dengan kehadiran para pemantau dan delegasi luar negeri, KPU ingin menunjukan bahwa pemilu di Indonesia sangat terbuka, transparan, dan bisa diakses oleh semua orang.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akses tak hanya di TPS. Bahkan dari rumah, masyarakat juga bisa mengakses siapa pemilihnya, siapa peserta pemilu, hingga profilnya. Pada bagian akhir, mereka pun bisa mengakses hasil penghitungan suara. 

“Ini kita mau tunjukan kepada mereka,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, Kamis, 18 April 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut