SOROT 561

Jerat Hukum Pasal Karet

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

Begitu pula Pasal 27 ayat 3. Menurutnya, rumusan tentang pencemaran nama baik terlalu luas di pasal tersebut, sementara di dalam KUHP rumusannya itu sampai dipilah-pilah jadi enam pasal.  Orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah atau mengkritik aparat penegak hukum misalnya, bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal rumusan dalam pencemaran nama baik itu sebenarnya harus orang, tidak bisa badan, institusi, ataupun perusahaan. Hal yang sama terjadi pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 tentang ujaran kebencian. 

img_title Pemerintah Ingatkan soal Etika dan UU PDP saat Ambil Foto

Naskah UU ITE hasil revisi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Naskah UU ITE hasil revisi

img_title Trans7 Diterpa Badai Hukum, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Langgar UU ITE dan Penodaan Agama

Menurut data SafeNet, pengguna hukum tersebut yang paling tinggi adalah pejabat publik. Artinya, hukum berpihak pada yang punya kuasa. Dalam konteks kasus Nuril, pelaku yang melaporkan Nuril adalah kepala sekolahnya. Apalagi belakangan diketahui, kepala sekolah tersebut diduga menjadi tim sukses dari salah satu calon wali kota waktu itu.

UU ITE dan Tak Sinkronnya Pemahaman

img_title Aktivis Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polisi oleh Dansatsiber TNI, Memang Apa Sih Tugas dan Perannya?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir mengatakan, banyaknya orang yang menjadi korban UU ITE adalah hal yang aneh. Menurutnya UU ITE yang merujuk pada KUHP, sesungguhnya konten materi hukumnya adalah materi hukum KUHP.

"Cuma dia modus operandinya adalah pakai UU ITE atau sarana ITE. Tafsir hukum yang terkait dengan UU ITE yang rujukannya dalam KUHP, adalah tafsir normanya adalah norma hukum yang ada dalam KUHP. Itu hanya sebagai modus operandinya saja, itu sebagai faktor yang memperberat ancaman pidananya, itu prinsipnya seperti itu," ujar Mudzakir kepada VIVA, Kamis, 10 Juli 2019. 

Diskusi UU ITE: Mengatur atau Memukul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diskusi UU ITE

Mudzakir menegaskan, ketika pengujian terkait dengan MK, ia adalah ahli yang diminta Kominfo. Saat itu terjadi penafsiran berulang-ulang untuk menegaskan dan memastikan bahwa konten materi UU ITE sama dengan materi hukum KUHP. "Jadi kalau begitu sama (dengan norma KUHP)? Sama. Kalau Dalam KUHP itu delik aduan, ini juga delik aduan. Siapa yang mengadu itu clear sekali, dan itu mengikuti apa yang di dalam KUHP, dan siapa yang punya legal standing sebagai untuk pengadu gitu. Dan oleh sebab itu tafsirnya persis harus sama dengan apa yang di dalam KUHP, cuma medianya melalui sarana teknologi informasi yang sekarang dikenal sudah menjadi UU ITE itu," ujarnya menegaskan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut