- ANTARA FOTO/Feny Selly
Bagi SafeNet, jalan keluar dari terjadinya kontroversi dalam penggunaan pasal-pasal di UU ITE yang dianggap bermasalah bukan lagi sekadar melakukan revisi UU tersebut. Damar justru mendorong agar pasal-pasal itu dihentikan penggunaannya karena tak jelas peruntukkannya. Menurutnya, revisi harus didorong untuk mencabut pasal-pasal yang bermasalah. Sebab, jika terjadi pelanggaran hukum seperti disampaikan dalam pasal-pasal itu, masih ada KUHP yang bisa digunakan, juga bisa dikenakan hukum perdata. "Pasal-pasal itu tidak ada penting-pentingnya dimasukkan dalam ranah ITE," ujarnya menegaskan.Â
Sebab, mereka yang terjerat UU ITE bukan hanya sekadar tak bisa lagi memposting di media sosial, tapi lebih dari itu mereka yang terjerat bisa kehilangan banyak hal, termasuk aspek ekonomi dan sosial.Â
Apalagi, menurut Damar, masih lebih penting untuk mendorong negara hadir untuk melindungi hak-hak digital yang lain, memberikan hak yang setara dengan publik di wilayah lain di Indonesia agar memiliki kesempatan mengakses internet, juga memberi rasa aman kepada publik ketika mereka mengakses internet. Termasuk melindungi publik dari penipuan maupun kekerasan seksual secara online. [mus]
Baca Juga