SOROT 65

Buku-buku Terlarang

VIVAnews - Ratusan buku berjejal dalam rak yang terletak di sebelah ruangan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Hafid Abbas, di lantai enam Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Semua sedang kami teliti," katanya kepada VIVAnews, Selasa 5 Januari 2010.

Seluruh buku yang diteliti itu menurut Hafid, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai pemegang otoritas pelarangan peredaran buku. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, juga dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, katanya.

Kabar ini tentu sangat mengejutkan, sebab pada Desember 2009, Kejaksaan Agung telah mengumumkan pelarangan lima buku yang beredar pada 2008-2009. Buku-buku itu dilarang sebab dinilai mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, Agama, dan SARA, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto.

Untuk tugas penelitian buku, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membentuk tim yang dipimpin Hafid. Sampai saat ini, ada 200 judul yang sedang dipelototi, 20 di antaranya hampir rampung ditelaah. "Di antaranya buku yang memprovokosasi semangat separatis," katanya.

Hafid mengambil tiga buku dan menunjukkannya ke VIVAnews. Salah satunya buku bersampul kuning berjudul "The Indigenous World 2009." Buku ini diluncurkan di Kopenhagen, Denmark, Juni 2009. Penerbitnya adalah International Working Group for Indigenous Affairs.

Tak ada nama penulis di buku itu. Hanya ada alamat penerbit dan nama para editor yang dibagi per region yang dipimpin Kathrin Wessendorf. Itu kebijakan kami untuk melindungi mereka, mengingat isu yang diusung sangat sensitive, kata Christian Erni, Regional Editor Asia buku The Indigenous World 2009, kepada wartawan VIVAnews (lihat Wawancara Christian Erni).

Menurut Hafid yang menjadi soal dalam buku itu adalah penempatan tulisan Provinsi Papua Barat yang disatukan dalam Bab "Australia, News Zeland and Pacific" dan dipisahkan dari Bab "East and South East Asia" yang di dalamnya menguraikan tentang Indonesia. Seolah-olah Papua telah menjadi negara tersendiri, penulisnya sengaja memprovokasi, katanya.

Dua buku yang lain ditulis oleh orang Papua, yaitu "Hak Asasi Masyarakat Adat" yang ditulis Sem Karoba dan "Jeritan Bangsa Papua: Papua Barat Mencari Keadilan" karya Sendius Wonda. Buku ini juga dituding menebar virus separatisme. Tulisannya menggambarkan seolah-olah Papua harus merdeka, kata Hafid.

Dari sejumlah buku yang ditelitinya itu Hafid juga mengaku menemukan buku penyemai benih-benih terorisme. Salah satunya, misalnya, menggambarkan bahwa aksi bom bunuh diri bakal mendapat ganjaran surga. Jadi, kata Hafid hakulyakin, harus ada upaya serius dari pemerintah untuk menghentikan peredaran buku-buku sesat itu. Dan hal itu merupakan kewajiban Negara untuk melindung warganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Marc Klok Kecewa Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia: Saya Harusnya di Sana Sekarang
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut