Lagipula, masih kata Hafid, kebijakan penarikan buku selalu didahului dengan kajian akademis yang membuktikan memang ada bagian-bagian dalam buku tersebut yang ngawur dari segi keilmuan.
Sejarah Indonesia sarat dengan kisah pelarangan buku, khususnya saat negara berada di bawah kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Di masa itu, pemerintah menerapkan aturan warisan kolonial Belanda, yaitu Haatzai Artikelen, sebutan untuk delik pidana bagi mereka yang dituduh menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau menghina penguasa kolonial.
Dalam buku "Menentang Peradaban, Pelarangan Buku di Indonesia" yang disusun Jaringan Kerja Budaya disebutkan di era kolonial Haatzai Artikelen kerap dipakai untuk menghukum kalangan pergerakan yang menentang penguasa sekaligus untuk meredam perlawanan rakyat.
Saat Soekarno berkuasa yang dibabat adalah buku-buku yang dipandang mengandung paham liberal dan kebarat-baratan. Bung Karno juga memberangus sejumlah buku yang mengritik pemerintahannya.
Begitu Soeharto berkuasa yang diberangus adalah buku yang mengandung paham komunisme, Leninisme dan Marxisme. Soeharto bahkan bersikap lebih keras dalam memberangus buku-buku yang mengritiknya.
Itulah sebabnya ketika kini muncul lagi kebijakan pelarangan buku, ramailah kekhawatiran orang akan kembalinya langkah-langkah otoriter itu.
“Kami menyesalkan tindakan penguasa yang mulai membungkam kreativitas berfikir lagi,” kata Julius Felecianus, Direktur Utama PT. Galangpress Media Utama.
Galangpress adalah penerbit buku “Tenggelamnya Rumpun Melanesia: Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat” karya Sendius Wonda dan “Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat,” tulisan Socratez Sofyan Yoman. Dua buku ini termasuk di antara lima buku yang telah dilarang kejaksaan.
Protes bukan hanya datang dari penulis atau penerbit buku yang kena bredel. Sejumlah aktivis, budayawan, dan lembaga pun keras mengecam.
Soal motivasi campur tangan negara dalam peredaran buku itu, Rachland Nashidik, Direktur Imparsial, masih bersepakat. Dia setuju negara harus melindungi warganya dari aksi terorisme atau dari tindakan menyebarkan kebencian dari satu kelompok warga ke warga lain.
Dia mencontohkan buku Adolf Hitler "Mein Kampf" (Perjuanganku) di Belanda dilarang dijual bebas di toko-toko buku. Dalam buku ini, Hitler membeberkan pandangannya tentang Jerman masa depan, termasuk rencana kejinya terhadap bangsa Yahudi. Saat naik ke puncak kekuasaan pada 1933, dia merealisir beberapa hal dalam buku itu yang berujung antara lain pada pendirian kamp-kamp konsentrasi Yahudi. Semasa rezim Nazi, buku ini tersedia bebas di kantor-kantor pemerintahan. Setelah Perang Dunia II buku ini dianggap ilegal dan dilarang keras dijual di Jerman dan Austria.
Toh demikian, kata Rachland, pemerintah Belanda masih menyediakan ruang bagi-bagi buku terlarang seperti itu. Masih disediakan semacam clearing house di mana buku-buku terlarang itu disimpan dan boleh diakses publik untuk kepentingan akademis. Di situ, selalu dicatat identitas setiap pengakses, tujuan peminjaman, dan lainnya. Dengan cara ini ruang untuk kebebasan sipil masih terbuka, tapi negara masih dapat menjamin hak-keamanan setiap warga negara.
Tak cuma disesalkan Rachland, di halaman twitter-nya, wartawan senior dan sastrawan Goenawan Mohamad (@gm_gm), pun tak henti “mengomel” soal ini. Salah satunya berbunyi, “Kejaksaan Agung melarang buku dengan UU yang lahir waktu Indonesia dinyatakan keadaan “darurat perang” dalam konfrontasi dengan Malaysia. Ajaib!”