- ANTARA FOTO/Rachman
“Belum lagi anggota DPRD tidak mungkin melawan ketua umum partainya kan. Jadi di situ rakyat telah kehilangan haknya.”
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, pilkada melalui DPRD lebih banyak mudaratnya dibanding pilkada langsung. “Kita semangat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke rakyat tidak lagi mekanisme via DPRD karena pada masa itu (orba) sangat kental dengan KKN dan tidak fair. Karena kepala daerah hanya ditentukan atau dipilih DPRD,” ujarnya, Rabu, 28 November 2019.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini menjelaskan, ada sejumlah mudarat atau dampak negatif jika kembali menggelar pilkada ala Orba. Pertama, tidak ada jaminan bisa menekan biaya pemilu. Menurut dia, pemilu paket hemat itu bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem pemilu.
Selain itu, jika dipilih DPRD, tidak ada lagi kepala daerah yang mau blusukan menemui rakyatnya. Karena mereka tak butuh lagi suara rakyat di TPS. Mereka hanya berkepentingan dengan anggota DPRD.
Selain itu partai kecil juga akan sulit bisa terpilih menjadi kepala daerah. “Maka kalau nanti Pileg 2024 dimenangkan Gerindra misalnya. Maka ada kemungkinan besar semua kepala daerah berasal dari kader Gerindra, karena berbasiskan jumlah kursi paling banyak di DPRD. Nanti kalau divoting sangat kecil kans bagi partai kecil bisa terpilih kadernya menjadi kepala daerah di suatu daerah,” ujarnya menjelaskan.
Mengembalikan pilkada kepada DPRD juga menghilangkan partisipasi politik masyarakat dalam menentukan dan memilih kepala daerahnya. Selain itu juga perhatian dan kepedulian kepala daerah terhadap aspirasi masyarakat daerah akan berkurang. “Selain itu juga terbuka peluang politik dagang sapi maupun bentuk bentuk model transaksi politik lainnya.”
Sementara itu, menurut Dini, pilkada via DPRD akan mencabut hak konstitusional warga negara untuk terlibat aktif dalam politik dengan memilih langsung pemimpinnya dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) tentang kedaulatan rakyat. Selain itu juga akan menghilangkan aspek akuntabilitas vertikal yang memungkinkan kepala daerah memiliki rasa tanggung jawab kepada masyarakat.
“Jika pemimpin tidak memiliki aspek ini, dia tidak akan berupaya untuk berkomitmen menyelesaikan permasalahan masyarakat dan melayani publik.”