SOROT 582

Menghapus Ujian Nasional

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer tingkat SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

Sementara dalam Pasal 58 ayat (1) disebutkan,"Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan,dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sedangkan di ayat (2) disebutkan,  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

img_title Menteri Nadiem: Hadapi Asesmen Nasional, Siswa Tak Perlu Bimbel

Selama 11 tahun pemerintah bergeming dengan terus menjadikan UN sebagai standar penentu kelulusan. Bahkan ketika terjadi gugatan hukum, proses persidangan terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Beruntung, MA menolak kasasi pemerintah dengan perkara Nomor 2569 K/PDT/2008. Penolakan MA atas kasasi pemerintah telah menegaskan, penyelenggaraan UN bertentangan dengan perundang-undangan dan hak anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan tahun 2015 perlawanan mulai menunjukkan hasil. Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, mulai memunculkan ide penghapusan UN dan mengembalikan semangat ke UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

img_title Tahun Depan Sistem Asesmen Nasional Diterapkan Ganti Ujian Nasional

Anies ingin agar hasil UN tak lagi jadi standar penentu kelulusan siswa, tetapi hanya dijadikan sebagai salah satu tolak ukur peningkatan mutu pendidikan. Tapi, rencana itu menjadi mentah karena Anies terkena reshuffle dan dicopot dari jabatannya sebagai Mendikbud.

Posisi Anies lalu digantikan Muhadjir Effendy, yang kemudian muncul dengan gagasan melakukan moratorium UN. Tapi, keinginan Muhadjir ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres menganggap UN masih dibutuhkan dalam sistem pendidikan di tanah air. Akhirnya, dalam rapat kerja terbatas di bulan Desember 2016, Presiden Jokowi mengambil keputusan tetap melaksanakan UN di tahun 2017.

img_title UN 2020 Ditiadakan, Apa Indikator Pengganti Paling Ideal?

Menko PMK Muhadjir Effendy berbincang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Tahun 2018, Muhadjir Effendy, melalui Peraturan Mendikbud Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah di Pasal 17 menetapkan hasil UN akan digunakan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan kali ini giliran Mendikbud baru, Nadiem Makarim, mengembuskan wacana peniadaan UN.

Tapi, kali ini berbeda. Jika sebelumnya publik berjuang menolak UN, kini kondisinya berbalik. Tak semua menolak UN, karena UN sudah tak lagi menjadi penentu kelulusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut