SOROT 586

Ragu Pada Wajah Baru

Sorot 586
Sumber :
  • Vivanews

VIVA – Tanggal 20 Desember 2019 seperti menjadi noktah merah dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari itu, Presiden Jokowi melantik Komjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Sekaligus melantik Dewan Pengawas KPK yang keberadaannya terus mendapat penolakan.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Para pimpinan baru ini dilantik berdasarkan Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tanggal 2 Desember tentang pengangkatan pimpinan KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Dan, sejak periode ini pula UU KPK hasil revisi diberlakukan. Padahal pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut mendapat penolakan besar-besaran.

Firli sudah ditolak, bahkan sejak ia mulai mendaftarkan diri. Menurut KPK, ketika menjadi penyidik, Firli pernah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi ia mengajukan mundur sebelum dipecat. Meski penolakan terhadap Firli tinggi, tapi pemerintah bergeming. Langkah Firli sejak ia mengajukan diri menjadi anggota KPK hingga akhirnya menjadi Ketua KPK terbilang lancar. Ia bergerak nyaris tanpa hambatan hingga akhirnya Jokowi melantiknya menjadi Ketua KPK yang baru. Bersama Firli, Jokowi juga melantik Lili Pintauli Siregar, Nurul Gufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Berbarengan dengan itu, Presiden Jokowi juga melantik Dewan Pengawas KPK. Ini adalah lembaga baru sebagai amanat dari UU KPK hasil revisi. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI dengan Keppres Nomor 140/P Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK sempat menuai kontroversi. Sebab, keberadaan lembaga ini mengurangi kewenangan KPK yang selama ini bergerak sebagai lembaga yang super body. Dewan Pengawas KPK diisi oleh nama-nama yang sudah ramai disebutkan sebelumnya, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Albertina Ho (Anggota), Artidjo Alkostar (Anggota), Harjono (Anggota) dan Syamsuddin Haris (Anggota).

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Jelang pelantikan dan pengesahan UU KPK hasil revisi, aksi massa menguat. Nyaris seluruh kota besar di Indonesia terjadi demonstrasi yang menyuarakan hal sama, menolak pengesahan UU KPK hasil revisi. Aksi demonstrasi ini dibarengi dengan drama di tubuh KPK. Tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif mengembalikan mandat.

Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pengembalian mandat dilakukan oleh mereka setelah permintaan mereka untuk bertemu dengan presiden tak jua mendapatkan respon. Dan Presiden adalah panglima utama dalam pemberantasan korupsi, sehingga selayaknya mandat tersebut dikembalikan kepada Presiden.

Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan mengatakan tak ada aturan dalam UU soal pengembalian mandat. "Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal istilah mengembalikan mandat," ujarnya.

Menurutnya, pimpinan KPK bisa melepaskan jabatan sebelum jabatannya berakhir disebabkan oleh tiga hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat tindak pidana.

KPK Baru dan Keraguan Pemberantasan Korupsi

Indonesian Corruption Watch (ICW) menjadi lembaga yang paling gencar menolak jajaran Komisioner KPK yang baru dan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK sekarang dikuasai oleh orang jahat. ICW tetap tegas menolak Firli Bahuri berada dalam KPK, bahkan menjabat sebagai ketua.

"Kita pesimistis mereka mempunyai visi pemberantasan korupsi yang benar-benar membawa KPK ke arah lebih baik," ujar Kurnia.

Ia juga menyinggung kinerja KPK baru yang harus bekerja dengan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan hingga penuntutan.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024