Sumber :
- VIVAnews/Sonik Jatmiko
Baca Juga
Baca Juga
Bagi Singapura, meski hampir 50 tahun lampau, aksi ketiga tentara Indonesia itu tak mudah dilupakan. Itu sebabnya, begitu nama “Usman-Harun” akan dipakai sebagai nama kapal perang baru Republik Indonesia, petinggi negeri itu meradang. Kapal itu segera berlayar dari pabriknya di Inggris, dan berlabuh Indonesia akhir 2014 nanti.
Suara paling keras terdengar dari Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam. Dia menuding Indonesia tak peka terhadap perasaan warga Singapura. “Dengan menyematkan nama Usman-Harun di sebuah kapal perang, pesan dan gaung dari nama itu akan terbawa ke manapun kapal itu berlayar. Beda halnya jika nama itu disematkan di sebuah bangunan di Indonesia,” kata dia. (Baca bagian 3:)
Ke tiang gantungan
Pengadilan Tinggi Singapura, 20 Oktober 1965. Hakim akhirnya mengetukkan palu: vonis mati untuk Usman dan Harun. Mereka didakwa melanggar wilayah Singapura, membunuh tiga orang, dan melakukan pengeboman.
Usman dan Harun membela diri. Mereka menyatakan pengeboman itu bukan atas kehendak pribadi, tapi karena situasi perang terkait Konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Adalah Presiden Soekarno yang berang dengan penggabungan Federasi Malaya, Singapura, Brunei, Serawak, dan Sabah ke dalam satu Malaysia. Padahal ada Perjanjian Manila yang diteken pada 31 Juli 1963 oleh Federasi Malaya, Republik Indonesia, dan Republik Filipina.
Ketiga negara sepakat menghormati keinginan rakyat Sabah dan Serawak menentukan nasib sendiri melalui pemilu bebas tanpa paksaan. Tapi proyek penyatuan Malaysia itu malah mendapat restu Inggris. Soekarno pun berang. Ia menuduh Malaysia sebagai boneka Inggris, yang mengancam keamanan Indonesia.
Atas dasar itu, Usman dan Harun minta diperlakukan sebagai tawanan perang. Permintaan itu ditolak hakim Pengadilan Tinggi Singapura. Alasannya, Usman-Harun tak memakai seragam militer ketika tertangkap.
Halaman Selanjutnya