SOROT 311

Ekspor Asap ke Negeri Tetangga

Kabut asap di bandara internasional Kuala Lumpur.
Sumber :
  • REUTERS


Masalah Berulang

Ikhwan dan Remy pantas mengeluh. Kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia rutin menggerayangi langit negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Dua negara itu kembali diselimuti kabut asap kiriman dari Kalimantan dan Sumatera. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, kondisi udara di Malaysia dan Singapura memburuk. "Asap dari berbagai daerah di Riau mengarah ke dua negara," ujar Sutopo beberapa waktu lalu.

Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura mencatat, tingkat polusi udara pada kategori tinggi. Gedung-gedung pencakar langit di negara berpenduduk sekitar 5,3 juta jiwa itu pun berselimut kabut.

img_title Punya Kesamaan dengan Mantan Kapolri Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jabat Kapolda Banten

NEA menyarankan, warga yang mengidap penyakit jantung atau gangguan pernafasan agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. "Asap kabut yang ada di Singapura saat ini disebabkan oleh kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan selama tiga-empat hari terakhir," kata NEA, seperti dilansir My Sinchew, Senin, 15 September 2014.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, mengatakan kabut asap yang berasal dari kebakaran perkebunan dan kebakaran hutan di Indonesia telah menjadi masalah yang berulang selama beberapa tahun. Singapura kembali terpengaruh oleh asap pada beberapa pekan terakhir dengan PSI menunjukkan angka yang kadang mencapai tingkat yang tidak sehat.

Polusi kabut asap lintas batas yang disebabkan kebakaran di Indonesia telah menyebabkan kerugian paling besar kepada warga Indonesia. Namun, warga di negara tetangga seperti Singapura turut merasakan dampaknya. Menurut dia, tak sedikit warga negara Singapura yang kini tengah menjalani perawatan medis karena terpapar kabut asap.

Pemerintah Singapura telah menulis surat kepada Pemerintah Indonesia. Mereka menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kabut asap dari itu. Surat ditulis oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura, Dr Vivian Balakrishnan, dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Balthasar Kambuaya. Selain itu, Pemerintah Singapura juga telah menyediakan 16 juta masker guna mengantisipasi jika kabut asap terus memburuk.

Bagi warga Singapura, gangguan kabut asap sejatinya bukan sesuatu yang baru. Setiap tahun sejak 1998, asap kebakaran hutan Sumatera selalu menyelimuti Negeri Singa tersebut. Tepatnya, tiap musim panas, sekitar Juni-September. Pada Juni 2013, hubungan Indonesia dan Singapura sempat tegang akibat kabut asap. Kabut yang diklaim sebagai kabut terparah sepanjang masa itu mengganggu sejumlah aktivitas warga. Sekolah terpaksa diliburkan dan sistem transportasi pun terganggu.

Siapkan Hukuman

Singapura telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Bill) pada Agustus lalu. Regulasi ini sengaja dibuat guna menjerat perusahan yang menyumbang polusi di langit Singapura.

UU ini memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang terbukti menebar asap. Berdasarkan beleid ini, apabila perusahaan terbukti melakukan pembakaran hutan dan menyebar asap hingga ke Singapura, akan dikenai denda hingga S$2 juta atau Rp18 miliar.

“Kami membidik para operator perusahaan terkait kehutanan dan perkebunan yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan dampak asap lintas negara,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Vivian Balakrishnan, seperti dilansir The Strait Times.

Dubes Anil mengatakan, akar permasalahan dari kabut asap lintas batas adalah adanya kepentingan komersil yang besar. UU Polusi Kabut Lintas Batas yang disahkan dimaksudkan untuk menyeret ke pengadilan "perusahaan nakal" (termasuk yang berada di Singapura dan luar Singapura) yang dianggap bertanggung jawab dan menjadi penyebab polusi kabut asap lintas negara.

“Melalui UU tersebut, kami ingin mengirimkan sebuah pesan yang jelas kepada semua perusahaan bahwa sikap mereka yang membakar lahan tidak dapat diterima dan pemerintah berkomitmen untuk terlibat untuk menahan mereka atas tindakan itu,” ujarnya kepada VIVA.co.id melalui surat elektronik.

Menteri Vivian menyatakan, berdasarkan hukum internasional, negara manapun harus bertanggung jawab dan tidak boleh merugikan negara tetangga ketika mengeksplorasi sumber daya dalam negerinya. Dan Singapura berhak menghukum perusahaan yang merugikan lingkungan dalam negeri dengan melakukan bisnis di luar negeri.

Tak hanya Singapura, Malaysia pun resah. Pasalnya, sebagian wilayah Malaysia kembali dilanda kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di Riau. Pemerintah Malaysia mendesak Indonesia segera memadamkan dan mencegah kebakaran hutan di Riau.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Malaysia G. Palanivel mengatakan, pihak Malaysia telah menulis surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia. “Surat tersebut menyatakan keprihatinan Malaysia atas peningkatan jumlah titik api yang menyebabkan kabut asap di semenanjung Malaysia sejak 22 Juni,” kata Palanivel seperti dikutip kantor berita Bernama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut