Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Â
"Saat Menkeu Sri Mulyani misalnya, menerbitkan SBN dengan yield 11 persen di tengah suku bunga utang Amerika 0,5 persen," tambahnya.
Â
Lunasi utang ke IMF
Â
Namun, di balik dari besarnya warisan utang SBY tersebut, ada pula prestasi yang ditorehkannya dalam pengelolaan utang luar negeri Indonesia, salah satunya Indonesia terbebas dari lilitan utang dari Dana Moneter Internasional (IMF).
Â
Pada 2006, utang yang ditarik pada zaman krisis 1998 itu, dilunasi SBY empat tahun lebih cepat dari jatuh tempo pada 2010.
Â
Prestasi lainnya yang dilakukan adalah membuat rasio utang Indonesia berada di posisi aman terhadap PDB. Rasio utang ada masa krisis 1998 mencapai 85 persen dari PDB, hingga 2004 terus mengalami penurunan menjadi 57 persen, dan selama 10 tahun pemerintahan, rasio utang Indonesia berhasil ditekan menjadi 25,6 persen terhadap PDB.
Â
Bahkan, dalam kesempatan berbeda, kepada VIVAnews, Direktur Strategi dan Portofolio Utang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Scenaider Siahaan, mengatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara maju di G-20 rasio utang Indonesia temasuk yang terkecil, ketimbang Amerika Serikat yang ada di kisaran di atas 100 persen terhadap PDB dan Jerman di kisaran 80 persen terhadap PDB.
Â
"Dibanding negara G-20, rasio utang Indonesia terhadap PDB itu sehat sekali," tambahnya.
Â
Pengelolaan utang pun, menurut dia, saat ini sudah lebih baik. Pemerintah memastikan penarikan utang tidak melebihi kebutuhan dan alokasi telah ditetapkan di APBN. Profil risikonya juga diperhitungkan secara matang, hal tersebut terlihat dengan saat ini lebih diprioritaskannya penarikan utang jangka panjang, dengan pertimbangan memberi ruang untuk penguatan fiskal pemerintah.
Â
Subsidi BBM
Â
Scenaider mengakui, pada era Presiden SBY, terjadi pembengkakan utang luar negeri pemerintah. Kondisi tersebut terlihat dari rasio pembiayaan utang untuk menutupi kekurangan anggaran belanja atau yang dikenal defisit anggaran. Setiap tahunnya cenderung mendekati batas atas ketentuan aturan keuangan negara sebesar 3 persen terhadap PDB.
Â
"Misalnya tahun ini tambahan utang itu hampir 2,4 persen dari PDB, harusnya hanya di kisaran 1,3-1,5 persen terhadap PDB. Supaya anggarannya tetap, keseimbangan primernya harus positif, jangan negatif. Itu yang harus dijaga," ujarnya.
Halaman Selanjutnya