- VIVAnews/Daru Waskita
![]()
Saat sedang asyik mengobrol, tiba-tiba sebuah mobil masuk ke halaman rumah Ervani. Tak berselang lama, Bupati Bantul, Sri Surya Widati keluar dari mobil tersebut. "Bagaimana kabarmu nduk? Yang tabah dan sabar ya nduk. Tuhan pasti memberi keadilan untuk umatnya," ujar istri Idham Samawi ini sembari memeluk Ervani.
Pertemuan yang digelar di ruang depan rumah Emy ini berlangsung hangat. Ervani tampak sumringah menyambut orang nomor satu di Pemkab Bantul tersebut. "Saya tidak habis pikir. Sekarang kok dengan mudah orang memenjarakan orang lain. Seakan nilai-nilai sosial sudah tak berlaku lagi," ujarnya.
Menurut bupati, kasus hukum yang menyeret Ervani seharusnya tak perlu terjadi. Musyawarah masih bisa dikedepankan. "Apalagi, ini kan Ngayogyakarta. Kasus seperti ini masak sampai ke meja hijau. Rasanya berlebihan," ujarnya sembari menepuk pundak Emy.
Dukungan juga datang dari rekan kerja Ervani. Sejak ia ditahan, karyawan Kebun Binatang Gembira Loka atau GL Zoo Yogyakarta terus berdatangan setiap hari, bergantian. "Setiap hari pegawai GL Zoo selalu membesuk Ervani di Lapas Wirogunan," kata Bambang Sugiantoro rekan kerja Ervani kepada VIVANews.
Forum Solidaritas Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mendukung Ervani. Mereka bahkan menjadikan rumah Ervani sebagai posko. Hal itu tampak dari sejumlah poster bertuliskan "Posko Solidaritas Korban UU ITE" yang tertempel di tembok bagian depan rumah Ervani.
Rencananya, mereka akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mengadukan kasus yang dialami Ervani. Selain itu, mereka akan meminta Jokowi mencabut pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Supaya Pak Presiden tahu bahwa keberadaan UU ITE justru yang menjadi korban rakyat kecil yang mulutnya dibungkam oleh orang kaya," ujar Ketua Forum Solidaritas Korban UU ITE, Gianto kepada VIVAnews , Selasa 18 November 2014.
Gianto mengatakan, sebagai bentuk dukungan, forum mendirikan posko di kediaman Ervani. Selain untuk menyusun langkah-langkah pembebasan Ervani, posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat edukasi bagi masyarakat terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Tak hanya itu, forum dan keluarga Ervani juga berencana menggulirkan gerakan "Koin Peduli Ervani". Hal itu dilakukan guna membiayai upaya pembebasan Ervani.
Pasal Selundupan
Ervani merupakan orang ke-72 yang berurusan dengan UU ITE. Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan, sudah banyak orang yang menjadi korban UU ITE.
Safenet mencatat, jumlah korban UU ITE terus meningkat. Medio 2008-2011, rata-rata hanya satu orang yang menjadi korban setiap bulan. Sementara itu, tahun ini, hingga November sudah ada 42 orang yang menjadi korban, salah satunya Ervani.
“Kami melihat bukan karena perkara etika, tapi ada celah hukum dalam UU ITE yang digunakan untuk memenjarakan orang lain,” ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 18 November 2014.
Ia mengatakan, sejak awal tidak ada pasal pencemaran nama baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE. Namun, di tengah pembahasan tiba-tiba "pasal karet" itu muncul. “Dia diselundupkan,” Damar menambahkan.
Wahyudi Djafar menyampaikan hal senada. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) ini mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru masuk dalam pembahasan di DPR. Sebab, dari risalah sidang, tidak ada pasal pencemaran nama baik dalam RUU usulan pemerintah ini.
Menurut dia, pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti alat balas dendam. Sebab, orang begitu mudah melaporkan orang lain dan orang tersebut bisa dipenjara.
Menurut Yudi, UU ITE tidak satu napas, karena berbagai hal digabung dalam satu UU. Pertama, UU ini mengatur penyediaan elektronik dan transaksi elektronik. Kedua, mengatur tentang legalitas data elektronik, tindak pidana cyber.
Kemudian, juga mengatur soal perlindungan data pribadi. Selain soal intersepsi komunikasi. Di banyak negara, model pengaturan ini rata-rata dipisah dalam beberapa UU.
“Nah, itulah yang kemudian menjadikan UU ITE dalam penerapannya seringkali bermasalah karena rujukan materinya sangat minim,” ujarnya saat ditemui VIVAnews di kantornya, Selasa 18 November 2014.
Yudi menilai, UU ini juga bermasalah dan cacat, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menyediakan petunjuk teknis kepada polisi dan jaksa. Akibatnya, para pelaksana UU tersebut menafsirkan pasal 27 ayat 3 sesuai pendapat mereka.
Seringkali penegak hukum tak bisa membedakan mana yang privat dan publik. Padahal, pencemaran nama baik seharusnya wilayah publik.
Peneliti Elsam ini menjelaskan, semangat awal dari penyusunan dan pembentukan UU ITE adalah meningkatkan penggunaan transaksi elektronik dalam perniagaan. Selain itu, UU ini dimaksudkan agar publik menggunakan internet dengan baik. Tapi, dalam prosesnya, UU ITE justru lebih kental nuansa pembatasan.
“Di naskah awal, selain kejahatan komputer yang diatur UU ITE, itu hanya perjudian dan pornoaksi dan pornografi. Tapi, kemudian prosesnya muncul kesusilaan, pencemaran nama baik, penyebaran kebencian berlatar SARA yang sebelumnya tidak ada,” ujar Yudi.
Pendapat senada disampaikan Margiono dari Indonesia Online Advocacy. Ia mengatakan, semangat awal dari UU ITE adalah melindungi netizen dan transaksi yang dilakukan melalui internet.
Pada 2003, Indonesia di-black list e-commerce, karena terlalu banyak hacker. Yogyakarta bahkan ditetapkan sebagai kota paling banyak hacker kedua di dunia, karena banyak membobol barang lewat online. Dunia e-commerce menyatakan, di Indonesia tak ada hukum yang melindungi transaksi elektronik. Maka, semua transaksi dari Indonesia ditolak.
Mereka mengultimatum, semua transaksi melalui internet akan diblok hingga Indonesia memiliki UU yang melindungi e-commerce. Makanya, UU ini awalnya diinisiasi oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
Margiono menduga, kondisi itu terjadi karena pemerintah dan DPR salah menafsirkan kata informasi. Menurut dia, sebenarnya informasi yang dimaksud dalam UU itu adalah lex informatica. Ini UU tentang informatika dan komputer bukan UU tentang pengetahuan informasi.
“Bahasa ilmiah hukum itu lex informatica,” ujarnya. “Saya nggak tahu, orang DPR artikan informasi itu berita, sehingga nggak nyambung antara informasi dan transaksi elektronik. Ini klusternya saja sudah beda.”
Yudi mengatakan, pasal 27 ayat 3 merupakan pasal selundupan. Karena, sebelumnya tidak ada pasal tersebut. Namun, tiba-tiba muncul dengan ancaman hukuman yang begitu tinggi.
Menurut dia, dalam naskah awal, semua tindak pidana ancamannya tak lebih dari tiga tahun.
Namun, hasil akhir pembahasan RUU ITE ancaman hukumannya sangat tinggi, yakni enam tahun. Pemerintah dituding sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan agar ada pasal pencemaran nama baik dalam pembahasan UU ITE. Yudi mengatakan, lontaran itu langsung disambut oleh parlemen.
Hal itu dibenarkan Abdul Hakam Naja, anggota dewan asal PAN yang ikut membahas UU ITE.
Ia mengatakan, usulan pasal pencemaran nama baik itu berasal dari pemerintah, bukan DPR. Menurut dia, DPR lebih banyak ngerem dibanding ngegas. Menurut dia, parlemen justru menekan berbagai hukuman berat yang diajukan pemerintah.
Meski demikian, ia sepakat dengan pasal tersebut karena itu juga diatur dalam KUHP. Bedanya, kalau dilakukan di media eletronik belum diatur. “Dunia maya nggak ada aturannya waktu itu,” ujarnya kepada VIVAnews, Jumat 21 November 2014.
Perumus UU ITE Profesor Ramli menyatakan, pasal pencemaran nama baik merupakan usulan dari dari tim pemerintah. Hal itu dilakukan karena pasal pencemaran nama baik ada di KUHP. “Kalau enggak, bisa seperti di hutan belantara tanpa ada batasan. Harus fair bagaimana bila dirinya menjadi korban,” ujar guru besar Universitas Padjajaran, Bandung ini.
Menurut dia, pasal itu dimasukkan karena tiap orang tidak boleh mengganggu hak orang lain. “Semua secara internasional menolak,” dirjen HAKI ini menambahkan.
Namun, Kementerian Kominfo membantah tudingan tersebut. Kepala Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan, pada draf awal yang disiapkan pemerintah, belum ada pasal yang mengatur pencemaran nama baik, hanya ada larangan menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, dan perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
“Usulan untuk menambahkan ketentuan mengenai pencemaran nama baik muncul dari anggota DPR RI pada sidang-sidang 2006-2007 di DPR,” ujarnya kepada VIVAnews, Jumat, 21 November 2014.
Sementara itu, pakar hukum Pidana UI, Ganjar LB Bondan, mengatakan, tidak ada yang salah dengan UU ITE. Menurut dia, yang salah adalah penegak hukum yang terlalu "gatal". Kemudian, yang melaporkan juga terlalu "genit". Penegak hukum sepertinya tidak paham membedakan mana yang pencemaran nama baik dan mana yang kritik.
“Saya melihat penegak hukum tidak mampu membedakan kritik lewat sosmed itu,” tuturnya.