SOROT 325

Tak Rempak untuk Pilkada Serentak 2015

Sidang Paripurna Tandingan Koalisi Indonesia Hebat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Di penghujung tahun 2014, kesibukan masih tampak di kantor Komisi Pemilihan Umum. Puluhan orang berkumpul di lantai dua gedung yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, ini. Komisioner KPU, perwakilan dari partai politik dan pemerhati Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkumpul.

Selasa pagi, 30 Desember 2014 itu, KPU menggelar uji publik mendiskusikan draft Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang rencananya akan digelar tahun 2015. Ada tiga rancangan PKPU yang didiskusikan; PKPU terkait tahapan penyelenggaraan pilkada serentak, pencalonan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU Juri Ardianto menjelaskan,  ada tiga persiapan utama yang dilakukan KPU terkait hajatan besar ini yakni, konsolidasi organisasi, terutama dengan KPU di daerah, dan menyiapkan aturan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak dan koordinasi dengan pihak lain.

“Terutama (koordinasi) dengan pemerintah pusat dan daerah untuk penyiapan pengaturan pembiayaan dan penyediaannya,” ujar Juri melalui surat elektronik, Selasa, 30 Desember 2014.

Ia mengatakan, pada tahun 2015 ada sekitar 180 daerah yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya. Pilkada serentak ini berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Semua kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dipilih penggantinya pada saat bersamaan. Implikasinya, KPU membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan penyelenggaran pilkada ini.

“Setidaknya dua soal yang membuat pilkada agak panjang waktunya, yakni pendaftaran bakal calon dan uji publik bakal calon serta proses sengketa,” ujar mantan ketua KPUD DKI Jakarta ini.

Meski demikian, KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015 meski ada usulan agar pilkada tersebut diundur. Namun menurut dia, usulan itu terkait dengan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang sampai saat ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Juga terkait dengan sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis pada 2016.

“Daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2016 minta diserentakkan dengan daerah yang 2015, dilakukan serentak di 2016. Jadi mereka tidak menunggu pilkada serentak tahun 2018.”

Kejar Tayang
Kalangan pemerhati menilai, jadwal penyelenggaraan pilkada serentak digelar pada 2015 sangat mepet. Koordinator Nasional Jaringan Pendidiikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhamad Afifuddin mengatakan, minimal dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk menyiapkan perhelatan akbar ini. Namun, hingga saat ini, perppu yang mengatur pilkada serentak tak kunjung disahkan DPR. Padahal, beleid tersebut menjadi alas hukum penyelenggaraan pilkada serentak.

“Jika pengesahan perppu mundur, pilkada serentak juga bisa mundur di 2016 dan 2019. Dan ini mengancam nasib pemilu serentak,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 31 Desember 2014.

Afif menambahkan, saat ini bandul pilkada serentak ada di ‘Senayan’. Posisi KPU adalah menunggu sikap politik dari DPR. Aturan yang sudah disusun KPU bisa berubah jika DPR merevisi perppu atau mengesahkan dengan catatan. Meski demikian, KPU harus segera menyiapkan diri.

Ia menilai, pilkada serentak ini lebih irit, efisien dan menyederhanakan sistem. Pemerintah dan masyarakat nantinya tidak akan direpotkan dengan agenda politik yang seringkali memicu konflik dan memakan korban ini. “Pilkada serentak juga diharapkan bisa menekan angka konflik.”

Pernyataan senada disampaikan Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mengatakan, posisi KPU terjepit terkait pilkada serentak. Pasalnya, Perppu Pilkada mengatur tahapan penyelenggaran pilkada secara rigid. Hal ini membuat KPU tak bisa ‘bergerak’ leluasa. Karena, posisi KPU hanya menjalankan mandat undang-undang.

“Jika KPU menggeser tahapan, hal itu akan berdampak pada tahapan yang lain termasuk proses pemungutan suara,” ujarnya kepada VIVAnews, Rabu, 31 Desember 2014.

Titi mengusulkan, pilkada serentak digelar pada 2016. Perludem menilai, pilkada serentak yang dipaksakan digelar pada 2015 akan mengurangi mutu dan kualitas pemilu. Apalagi, sampai saat ini DPR juga belum mengesahkan Perppu Pilkada. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan DPR bertemu guna membicarakan penundaan pilkada serentak.

Tapi, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman mengatakan, pilkada serentak tetap harus digelar pada 2015. Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun tersebut. Jika pilkada serentak ditunda akan menyebabkan lamanya jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Ia bahkan mengusulkan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada awal 2016 agar pilkadanya ikut yang 2015.

Bertemu 24 Pengurus Kadin Provinsi, Anindya Bakrie Bahas Dukungan Pengusaha Sukseskan Program Prabowo

“Itu kalau mereka bersedia,” ujarnya kepada VIVAnews, Rabu, 31 Desember 2014.

Rambe mengingatkan, alas hukum pilkada serentak adalah perppu. Sementara sampai saat ini DPR belum mengesahkan beleid yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya tersebut. Untuk itu, aturan pilkada serentak nantinya akan menyesuaikan dengan perppu, termasuk PKPU terkait pilkada serentak.

Ia menambahkan, Perppu Pilkada harus direvisi. Pasalnya, ada sejumlah poin dalam aturan tersebut yang menyisakan persoalan, misalnya terkait penyelenggara pilkada serentak. Dalam perppu disebutkan, penyelenggara pilkada adalah KPU. Sementara, sesuai UU, KPU adalah penyelenggara pemilu bukan pilkada. Juga terkait penyelesaian sengketa pilkada yang bisa berlarut-larut.

Revisi jelas perlu dilakukan agar nantinya aturan ini tak cacat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal pengawasan dan tahapan juga harus direvisi. Sebab alokasi waktu uji publik dinilai terlalu lama,” ujar anggota dewan asal Partai Golkar ini.

Nasib Perppu Pilkada
Menjelang turun dari tampuk kekuasaan, Presiden SBY menerbitkan dua perppu terkait pilkada. Perppu ini sengaja diterbitkan guna menggugurkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait pilkada lewat DPRD.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan,dalam menyikapi perppu tersebut, DPR hanya memiliki dua pilihan. Pilihan pertama adalah menerima dan menyetujui perppu itu menjadi undang-undang atau menolaknya. "Kalau DPR menolaknya, maka perppu otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Menurut Yusril, DPR tidak bisa tawar-menawar dengan presiden agar perppu diamandemen terlebih dulu sebelum diterima dan disahkan menjadi UU. Sikap DPR menurut Yusril sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal perppu diterbitkan.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membahas perppu tersebut. Ada mekanisme di DPR yang harus dilalui sebelum penetapan perppu tersebut. Di antaranya, dibahas di tingkat fraksi dan komisi terkait kemudian baru dibahas di tingkat pimpinan DPR. Karena itu, proses pembahasan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ia memperkirakan, pembahasan perppu tersebut memakan waktu hingga dua bulan sejak naskahnya diterima DPR. Namun ia berjanji, DPR akan segera membahas perppu tersebut.

Setya Novanto

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membahas perppu tersebut. (Foto: VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Pesan Marselino ke Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Laos
Sementara, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyatakan, perppu itu akan dibahas Januari 2015. "Kita minta dipelajari dulu oleh juru perundang-undangan. Ada Komisi III yang akan membahas atau Komisi II, nanti kita akan memutuskan," ujarnya.

Perppu itu akan dinilai oleh setiap anggota dewan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. "Hak anggota dewan memberikan penilaian, karena itulah yang akan menjadi dasar pertimbangan diterima atau ditolak."

Tahun 2015 lebih dari 180 daerah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya. KPU merencanakan, pemungutan suara pilkada serentak akan digelar pada pertengahan Desember 2015. Jadwal itu dengan asumsi tahapan pilkada sudah dimulai sejak Februari 2015. Dan hingga saat ini nasib Perppu Pilkada belum jelas. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya